inijabar.com, Kota Bandung- Merespon pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin yang berencana akan melakukan evaluasi dan monitoring BUMD secara rutin. Komisi III DPRD Jabar akan mendukung kebijakan tersebut.
Salah satu anggota Komisi III DPRD Jabar yang juga menjabat sebagai Ketua Pansus V Sugianto Nangolah menyatakan, pihaknya menyambut baik gagasan tersebut.
Evaluasi dan monitoring bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan. Hal itu dilakukan agar BUMD optimal dan turut berkontribusi terhadap PAD.
“Kita (Komisi III DPRD Jawa Barat) sangat mendukung rencana Pak Bey Machmudin yang akan monitoring dan evaluasi kinerja BUMD secara rutin. Pansus V mendukung wacana tersebut. Hal itu memang keinginan Komisi III DPRD Jawa Barat, kita tentu akan mendukung langkah baik ini,” ujar Sugianto Nangolah, Bandung, Senin (13/11/2023)
Sugianto menyebut, BUMD yang dimiliki Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar sebenarnya punya potensi yang sangat besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika dikelola dengan baik. Berkaca pada beberapa BUMD yang dimiliki Pemprov Jabar ternyata mampu berkinerja baik, berkontribusi terhadap PAD lewat setoran deviden.
"Kemudian melihat (contoh) perusahaan swasta banyak yang untung karena kinerjanya dan dikelola dengan baik, jadi banyak menguntungkan. Kenapa BUMD kita tidak bisa,”ucapnya dikutip dari siaran persnya.
Terkait BUMD yang berkinerja kurang baik tambah Sugianto Nangolah, DPRD Jawa Barat melalui Panitia Khusus (Pansus V) saat ini tengah membahas rencana merger perusahaan umum daerah yang dibahas dalam 4 Raperda yakni;
Empat Raperda tersebut diantaranya;
1. Raperda tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
2. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat.
3. Raperda tentang Penggabungan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Wibawa Mukti Jabar, Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Majalengka Jabar.
4. Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Hasil Penggabungan Usaha Bank Perkreditan Rakyat Utama Jabar, Wibawa Mukti Jabar, Artha Galuh Mandiri Jabar, dan Majalengka Jabar.
Progres pembahasan empat Raperda tersebut sejauh ini Pansus V sudah menampung berbagai masalah yang dihadapi BPR dari Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Jawa Barat dan sejumlah BPR yang sudah lebih dulu merger serta mitra kerja terkait lainnya.
Dari pembahasan tersebut dapat disimpulkan, BPR yang sudah merger masih menyisakan masalah seperti utang piutang yang belum selesai, biaya operasional yang besar jauh dari nilai deviden yang disetorkan, masalah kurang efisien dan masalah lainnya.
“Kami (Pansus V DPRD Jawa Barat) tidak ingin permasalahan-permasalahan tersebut kembali muncul setelah kami menyetujui merger. Maka dari itu, Pansus V akan membahas seksama masalah itu,” kata Sugianto Nangolah.
Mengingat pembahasan masih panjang dan perlu kehati-hatian, Pansus V meminta penambahan waktu dalam membahas 4 Raperda tersebut kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Jawa Barat.(*)