Masih Ada 241 Perumahan di Kota Bekasi Belum Serahkan Fasos Fasum

Redaktur author photo


Ilustrasi


inijabar.com, Kota Bekasi- Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat tahun 2022, Pemkot Bekasi masih belum mampu menyelesaikan persoalan aset di tengah minimnya target PAD Pemkot Bekasi.


Bahkan, berdasarkan hasil audit dari BPK atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi Nomor 058/LHP/XVIII.BDG/04/2023 Tanggal : 05 April 2023, menyatakan Pencatatan dan pengamanan aset tetap tanah belum memadai.


Dan dari data yang ada, tercatat sebanyak 241 perumahan dengan luas lahan 3.922.835 M2. Dari jumlah daftar Perumahan tersebut merupakan yang berkewajiban menyerahkan PSU kepada Pemkot Bekasi.


Bahkan pada 10 Oktober 2023 , Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengingatkan Pemkot Bekasi melalui Rakor bersama Pemkot Bekasi tentang Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Peluncuran indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta para pengembang perumahan.


Dalam Rakor bersama itu salah satu poin penting itu membahas prihal percepatan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas oleh pengembang perumahan kepada Pemkot Bekasi bersertifikat Barang Milik Daerah (BMD).


Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 05 tahun 2021 tentang Juknis penyediaan dan penyerahan PSU terbagi menjadi tiga ketegori, yakni Prasarana yang diantaranya tanah dan bangunan yang telah terbangun dan terpelihara. Sarana yang telah terbangun dan terpelihara, dan Utilitas telah terbangun dan terpelihara.


Adapun tahapan serah terima PSU sendiri melalui tahapan Pemenuhan Persyaratan, seperti Proses Verifikasi hingga penyusunan Berita Acara Serah Terima (Bast) yang kesemuanya masih terkendala administrasi dan teknis dalam proses penyerahan PSU itu sendiri.


Hingga kini  ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bekasi menjadi sorotan karena jumlahnya masih minim yakni 19 persen dari target 30 persen.


Sementara itu, dari penelusuran beberapa Pengembang (Developer) perumahan mengaku bukan tidak mau menyerahkan lahan untuk fasos fasum ke Pemkot Bekasi.


Namun, mereka merasa kesulitan dalam penyerahan lahan fasos fasum kepada Pemkot Bekasi lantaran adanya dugaan prilaku oknum pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi disinyalir sengaja mempersulit proses administrasi penyerahan prasarana sarana utilitas yang ada.


Kesulitan yang dialami beberapa pengembang perumahan  mulai dari proses pengukuran hingga administrasi lainnya yang kabarnya dibebankan pada pengembang oleh Pemkot Bekasi yang mestinya semua dapat ditanggung Pemkot Bekasi dengan APBD.


Tidak hanya pengembang perumahan, pengembang Apartemen pun sepertinya menjadi ladang upaya dugaan pungli para oknum pejabat khususnya pada dinas yang menangani bidang Pasilitas Prasarana dan Prasaran Umum (PSU) yang ada di Kota Bekasi.


Bahkan, dari berbagai informasi di lapangan, oknum pejabat Pemkot Bekasi itupun diduga dengan sengaja mempersulit proses penyerahan lahan fasos fasum dari pengembang dengan beragam alasan administrasi sebagai syarat ketentuan pendukung lainnya, sehingga penyerahan lahan PSU tidak pernah tuntas hingga saat ini.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini