Panwascam Baregbeg Sebut Kampanye di Kampus Boleh

Redaktur author photo


Jajaran Panwascam Baregbeg saat berpose bersama.


inijabar.com, Ciamis- Panwascam Kecamatan Baregbeg melaksanakan Rapat Kerja Teknis Persiapan Pengawasan Kampanye bersama seluruh ketua dan anggota Bawaslu Ciamis di bale dusun desa saguling kolot . Kamis (30/11/2023). 


Rapat ini dilaksanakan guna penyusunan strategi pencegahan dan pengawasan berbasis pada kerawanan di tahapan kampanye.


Perlu diketahui tahapan kampanye pemilu sudah dilaksanakan pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti.


Menurut Ketua Panwascam Baregbeg Dery Ridwan, aturan kampanye ada beberapa perubahan di dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023  di ubah oleh PKPU nomor 20 tahun 2023 yang harus menjadi perhatian peserta pemilu dalam rangka melakukan kampanye yang harus menjadi pedoman setiap peserta pemilu.


“Hari ini dengan semangat bersama di tahapan kampanye kita lakukan inventarisir masalah, beserta mekanisme pencegahannya dan juga kita perlu menguatkan kapasitas SDM kita di tingkat kelurahan/desa sehingga kita bisa mencegah terjadinya perbedaan pemahaman aturan hukum dalam kampanye,"ucap Dery.


Perubahan tersebut, kata dia, salah satunya masalah tempat kampanye fasilitas pemerintah boleh digunakan dengan catatan mendapatkan ijin, itu pun di hari tertentu yaitu hari sabtu dan minggu. 


"Yang kedua perubahan nya tempat pendidikan yang boleh digunakan kampanye hanya kampus. Untuk sekolah dan madrasah tidak boleh, termasuk juga pondok pesantren,"tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini