Penandatanganan NPHD dengan Ketua KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. |
inijabar.com, Kota Bandung- Pemerintah Provinis Jawa Barat menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pemilihan kepala daerah 2024 yang adil, bermartabat dan berkualitas melalui pengelolaan pendanaan.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak, anggaran dana hibah yang disepakati dalam NPHD ini pun terbilang besar. Namun tantangan penyelenggaraan dan kompleksitas logistik pun lebih signifikan.
Melalui NPHD ini, kata dia, Pemdaprov ingin memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, pada Pilkada Serentak tahun 2024 telah memiliki dana hibah yang proporsional dan mencukupi untuk penyelenggaraan pilkada di daerah masing-masing.
Hal itu diucapkan Bey usai menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Ketua Komisi Pemilihan Umum dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Jabar, di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (9/11/2023).
Pada acara ini turut ditandatangani pula NPHD bupati dan wali kota dengan para ketua KPU dan ketua Bawaslu kabupaten/kota se-Jabar.
Melalui NPHD yang ditandatangani tersebut, kata Bey, akan memastikan bahwa setiap pemangku kepentingan memiliki hak dan kewajiban yang sama terhadap dana hibah yang disepakati.
"Tadi sudah ditandatangani NPHD, 40 persen dari total anggaran KPU dan Bawaslu. Jadi untuk KPU Rp441 miliar, untuk Bawaslu Rp122 miliar untuk tahun ini. Untuk tahun depan, Rp662 miliar untuk KPU, dan Rp183 miliar untuk Bawaslu," sebut Bey.
"Tentunya dengan sudah jelas anggaran ini, kita berharap semua tidak ada lagi keterlambatan dan hambatan dalam logistik yang utama. Jadi semua harus dapat bekerja keras untuk pemilu tepat waktu," ujarnya.
Bey mengungkapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas akan menjadi pijakan utama dalam pengelolaan komponen pendanaan bersama ini.
Pemdaprov Jabar juga akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan bahwa penggunaan dana dilakukan sesuai dengan ketentuan berlaku.(*)