Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Pengamat Kebijakan Publik sekaligus Ketua Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim), Mulyadi menyatakan, sikap Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad masih disangsikan keseriusannya dalam menetralisasi oknum-oknum ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemkot Bekasi dari politk praktis.
Menurut Mulyadi, baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif maupun Pemilu Kepala Daerah. Untuk mengawal Pemilu Serentak 2024, Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN.
"Penegakan netralitas ASN rentan akan intervensi dari kepentingan politik, hal ini didasari oleh kewenangan Pj. Walikota Bekasi sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang berstatus sebagai Pejabat yang tunjuk langsung oleh Kemendagri," ujarnya, Rabu (1/11/2023).
Mulyadi menyampaikan Pj. Walikota Bekasi jika ia bukan kader partai politik atau simpatisan, seharusnya tidak pasang badan dalam kepentingan politik menjelang Pemilu 2024.
"Sebagaimana diketahui, belakangan waktu terakhir masyarakat disuguhkan pemberitaan mengenai persoalan penomena Pengangkatan ratusan ASN sejumlah Anggota keluarga mantan Walikota Kota Bekasi, Tri dari istri Walikota Bekasi, adik kandung, adik ipar menduduki Jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dengan ditemukannya beberapa oknum lurah, sekretaris dinas, kepala dinas hingga direksi BUMD kerap terlibat dalam kepentingan politik dirinya dan kelompoknya di Kota Bekasi," tegas Mulyadi.
Mulyadi menambahkan, dilibatkannya ASN dan Relawan calon Walikota Bekasi Tri Adhianto di acara Fun Bike yang akan dilaksanakan pada Minggu 12 November 2023 yang digelar oleh Pemkot Bekasi menunjukan bukti bahwa bahwa ada campur tangan PJ RGM walikota Bekasi dalam giat acara Fun Bike tersebut.
"Pj. Walikota Bekasi seharusnya dapat menjaga netralitas penyelenggara Pemerintahan dari berbagai kepentingan. Jika selama ini netralitas hanya menyentuh ruang-ruang politis, sudah saatnya netralitas memisahkan antara ruang Pemerintah dan ruang kepentingan politik," ucapnya.
Mulyadi menyampaikan gejala pembiaran yang memantik amarah masyarakat memang sudah tampak diperlihatkan oleh Pj. Walikota Bekasi. Buktinya mudah, tak satupun Anggota ASN yang ditegur, serta diberikan sanksi apalagi ia melakukan perombakan ASN untuk menjaga marwah Netralitas ASN. Hal itu menjadi pertanyaan apakah Pj. Walikota Bekasi sebagai keterpanjangan Partai politik PDIP.
"Sepakat dengan apa yang disampaikan oleh Bapak Presiden RI Ir. Jokowi dalam penyampaiannya apabila ditemukan Pj. Kepala Daerah atau ASN yang terbukti tidak netral di tahun politik ini, untuk mencopot Jabatan mereka. Pecat ASN dan Pj. Kepala Daerah jika tak Netral, melanggar Netralitas dalam Pemilu," tegasnya.
Mulyadi menyampaikan tak ingin membatasi hak politik dari Pj. Walikota Bekasi. Akan tetapi, sebagai konsekuensi mengampu Jabatan tertinggi ia harus sadar segala tindak tanduknya memiliki dampak signifikan.
"Keinginan untuk mendukung calon bukan hal terlarang, namun sebaiknya hanya disalurkan dibilik suara, bukan malah dipertontonkan secara gamblang kepada masyarakat," pungkasnya.(*)