inijabar.com, Ciamis- Wakil Bupati Ciamis Yana D Putera menegaskan, netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) di Pemilu dan Pilkada 2024 harus dijalankan sesuai dengan aturan dan sanksi nya.
"Pokoknya semua aturan mengenai netralitaa ASN dan sanksi nya kita harus laksanakan,"ucap Yana dalam acara Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Ciamis. Senin (27/11/2023) pagi.
Saat ditanya soal posisi Bupati dan Wakil Bupati apakah harus netral juga. Yana dengan tegas pertanyaan wartawan tersebut.
"Bupati dan wakil bupati jabatan politis. Bisa berkampanye juga sepanjang memenuhi aturan yang berlaku. Abdi tiasa kampanye kan,"jawab Yana.
H. Yana berharap kepada panitia penyelenggara harus paham aturan dan dilaksanakan dengan baik regulasinya.
"Bukan hanya tau wungkul (tahu aja). Tapi harus dilaksanakan dengan benar-benar, sesuai aturan dan regulasi,"ujar Yana dalam sambutannya.
Dia juga mengingatkan, agar koordinasi setiap penyelengara pengawas Pemilu, baik dari kecamatan sampai ke tingkatan yang paling atas, supaya bekerja dengan baik sesuai aturan.(edo)