inijabar.com, Kota Sukabumi- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi Punjul Saepul Hayat mengungkapkan, sebanyak 177 orang guru yang juga ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak di satuan pendidikan mengikuti workshop di SDN CBM Suryakencana, Senin (18/12/2023).
"Kami berupaya maksimal dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah,'' ujar Punjul. Senin (18/12/2023).
Punjul menyatakan, anak harus dijaga dan dilindungi. Sejak dilahirkan, kata dia, anak mempunyai hak serta pemenuhannya menjadi tanggung jawab semua pihak.
Peserta workshop perlindungan anak ini terang Punjul, adalah ketua tim pencegahan dan penanganan kekerasan satuan pendidikan. Dengan jumlah peserta dalam workshop ini sebanyak 177 orang baik tingkatan SD dan SMP.
Sebelumnya, kata Punjul, disdik juga membuat surat edaran ke sekolah agar membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Hasilnya, hampir 93 persen sekolah membentuknya mulai TK, PAUD, SD, SMP dan SMA.
Targetnya, kata Punjul, setiap kejadian kekerasan di satuan pendidikan bisa segera ditangani. Hal ini sejalan dengan Permendikbud Nomor 46 tahun 2023 bahwa ada tingkatan penanganan baik sekolah, kota, provinsi hingga pusat.
Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji dalam pemaparannya mengatakan, selain sebagai guru pendidik ada tugas tambahan dalam mencegah dan menangani kekerasan anak
''Saya antusias hadir karena ingin mengingatkan selain sebagai guru pendidik ada tugas tambahan dalam mencegah dan menangani kekerasan anak.Terlebih, kini ada satu kasus yang ditangani dan semoga tidak terjadi ke depannya,''ucapnya.
Kusmana menegaskan, dalam UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak disebutkan perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Serta, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Perlindungan anak kata Kusmana, bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Selain itu, mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Dalam undang-undang itu menjamin perlindungan anak terutama Pasal 21 hingga Pasal 26. Di mana negara dan pemerintah bersama masyarakat serta orangtua menjamin hak anak.
Satuan pendidikan, kata dia, merupakan rumah kedua bagi anak. Sehingga satuan pendidikan tempat ramah dan aman selama 8 jam bergaul dan bersosialisasi di lingkungan tersebut.
'' Mempersiapkan peserta didik toleran. Satuan pendidikan tidak hanya mewujudkan cerdas intelektual tapi cerdas secara emosional dan spiritual,''kata dia.
Kusmana menjelaskan, keberadaan tim pencegahan dan penanganan kekerasan anak di sekolah dalam meminimalisir kejadian kekerasan di sekolah. Sehingga, momen workhsop ini penting.(*)