inijabar com, Kota Bandung- Reaksi ketidakpuasan buruh soal penetapan UMK (upah minimum kota/kabupaten) 2024 pada Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin ditanggapi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Teppy Wawan Dharmawan.
Teppy menegaskan, angka yang telah ditetapkan dalam penetapan UMK 2024 beberapa waktu lalu tidak akan goyah, kendati para buruh keukeuh menolak putusan tersebut.
Pihaknya tetap mengacu pada keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin yang telah mengeluarkan surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tanggal 30 November 2023 yang menjadi dasar penatapan dan pelaksanaan UMK 2024 di 27 kabupaten/kota.
Sudah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jabar, jadi itulah yang menjadi dasar nanti penerapan pelaksanaan UMK 2024 di masing-masing kabupaten kota," ujarnya baru-baru ini.
Teppy menambahkan, pihaknya kini tengah berkonsentrasi bagaimana perusahaan menjalankan ketetapan yang telah diberlakukan, dengan harapan tidak menimbulkan dinamika baru.
"Kan sekarang tinggal Bagaimana masing-masing perusahaan melaksanakan tidak. Kan gitu jadi lebih ke pengawasan itu tugas pemerintah, normatif,"ungkapnya.
Sebelumnya, serikat buruh menolak keputusan Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin atas UMK 2024 dan akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.(*)