Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin |
inijabar.com, Ciamis- Sehubungan dengan diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Bawaslu Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi publikasi hasil pengawasan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ciamis untuk Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin di Aula Bawaslu Ciamis, Senin (18/12/2023).
Dalam sambutannya Jajang mengatakan, DCT anggota DPRD Ciamis sudah diumumkan pada 4 November 2023 berdasaran peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Kabupaten dan Kota.
"DCT sudah ditetapkan oleh karena itu kita perlu merefleksikan kembali perjalanan pengawasan terhadap pencalonan yang telah ditetapkan pada 3 November dan diumumkan 4 November 2023," kata dia.
Adapun catatan pengawasan Bawaslu terkait pengawasan pencalonan anggota DPRD itu Jajang memaparkan bahwa terdapat 5 catatan yang sudah dihasilkan diantaranya.
"Bawaslu sudah melakukan pengawasan tahapan calon anggota DPRD Kabupaten Ciamis, verifikasi adminstrasi data calon dan perbaikan data calon, pengawasan tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS)," ujarnya.
Kemudian, setelah diumumkan DCT Bawaslu melakukan pencermatan DCT DPRD Ciamis lalu sejak diumumkannya Daftar Calon Tetap (DCT) Calon Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Himbauan yang dikeluarkan pada tanggal 27 Oktober 2023 yang ditujukan kepada pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024.
Selain itu, Bawaslu juga sudah mengeluarkan surat imbauan sebagai upaya Bawaslu dalam melaksanakan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, yang berdasarkan jadwal di Peraturan Komisi Pemilihan.
Dalam peraturan Umum Nomor 15 yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023, Peserta Pemilu tahun 2024 'Dilarang Kampanye' terhitung tanggal 4 November 2023 sampai 27 November 2023 dan Pelaksanaan Kampanye dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir di tanggal 10 Februari 2024.
Himbauan ini, kata dia, merupakan wujud komitmen Bawaslu dalam menegakkan aturan, mencegah terjadinya berbagai bentuk dugaan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.(edo)