Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad bersama KPU, Bawaslu dan Forkopimda melaksanakan Rakor Desk Pilkada 2024. |
inijabar.com, Kota Bekasi - Guna menyamakan persepsi dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Kota Bekasi tahun 2024 dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.
Demikian dikatakan Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad Pemkot pada Rapat Kordinasi (Rakor) Desk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi 2024 bertempat di Hotel Santika Mega Bekasi pada Senin (11/12/2023).
"Rakor pada hari ini menjadi wadah bagi kita semua untuk menyamakan persepsi sehingga dapat mengawal pelaksanaan Pilkada di Kota Bekasi dengan baik dengan berpedoman kepada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,"ujarnya.
Hadir diacara tersebut Ketua KPU dan Bawaslu Kota Bekasi beserta unsur Kapolres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atau yang mewakili dan seluruh Pejabat Esselon II dan III Pemerintah Kota Bekasi yang menjadi peserta acara tersebut.
Rakor ini juga diharapkan pelaksanaannya dapat dipastikan kesiapan dari berbagai aspek untuk meminimalisir segala hambatannya.
Maka dari itu, kata Raden Gani, perlu dibentuk Desk Pilkada Kota Bekasi yang diputuskan dalam Surat Keputusan Wali Kota No: 270/Kep.376-Tapem/VIII/2023 guna mendukung satuan kerja dalam pelaksanaannya.
"Desk Pilkada memiliki tugas untuk mendukung dan melaksanakan pemantauan, menginventarisir permasalahan, memberikan saran penjelasan kepada penyelenggara Pilkada baik itu KPU maupun Bawaslu Kota Bekasi serta menyampaikan laporan kepada tim Desk Pilkada Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri secara berjenjang," imbuh Gani.
"jaga amanah tugas ini dengan baik, terus jaga kondusifitas di Kota Bekasi di segala tahapan persiapan maupun pelaksanaan Pilkada, jangan lupa untuk terus junjung tinggi netralitas sebagai ASN, serta beri edukasi yang baik kepada warga masyarakat,"tandasnya.(*)