BPKAD Kota Bekasi Sebut 4 Mobil Dinas Sudah Dikembalikan Mantan Pejabat

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono membantah adanya 8 kendaraan dinas yang kabarnya masih digunakan mantan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang sejak 20 September berakhir sisa masa Jabatan Wali Kota Bekasi Periode 2018 - 2023. 

"Waduh banyak amat bang, cek barangnya di Setda tanya Kabag Umum Bu Imas, dan gak ada, silahkan cek ke bagian umum Setda, dan Asda 3 selaku pengurus barang,"kata Sudarsono.

Saat ini lanjut Sudarsono, BPKAD sudah menerima pengembalian mobil dinas atau aset milik Pemkot Bekasi, sebanyak 4 unit termasuk mobil dinas mantan Walikota hingga mantan Kedua DPRD Kota Bekasi.

"Sudah ada progres bang 4 mobil sudah ketarik,"tambahnya, Senin 18 Desember 2023 melalui pesan wahtsup.

Beberapa yang sudah mengembalikan diantaranya.

1. Mantan ajudan walikota Shobirin jenis mobil Ford Everest

2. Nissan Extrail mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, jenis mobil Nissan Extrail

3. Mantan Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai Toyota Velfire

4. Mantan lurah Jatisari Mulyadi (Bayong) jenis mobil Suzuki Escudo

5. Pensiunan DBMSDA jenis mobil Kijang Pickup.

Untuk penarikan pengembalian kendaraan dinas yang masih belum dikembalikan atau ditangan mantan ASN atau mantan Anggota DPRD, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Satpol PP.

"Nanti kami akan kordinasi dengan Satpol PP,"tutupnya.

Sementara, Kepala Bagian Umum Setda Pemkot Bekasi, Imas Asiah mengaku jika kendaraan yang digunakan Tri Adhianto sudah semua dikembalikan. 

"Yang bisa menjawab sebenarnya bendahara barang, dan yang aku tau, sudah semua diserahkan,"kata Imas Asiah.

Mensikapi hal tersebut prakitisi hukum H.Bambang Sunaryo.SH menyatakan, Pemkot Bekasi dapat meminta pendapat hukum tentang TUN dan Perdata kepada Jaksa Pengacara Negara.

"Sehingga asset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan layanan  unit kerja di lingkungan Pemkot Bekasi,"ujarnya. Selasa (19/2/2023).

Pj Walikota Bekasi, kata dia, bisa segera meminta audit investigasi kepada BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melalui Kepala Inspektorat untuk bersikap tegas terhadap penyalahgunaan dan penggunaan Asset Daerah.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini