DBMSDA Bantah Rekrut PHL Baru, Hanya Perpanjangan ?

Redaktur author photo


Ilustrasi

inijabar.com, Kota Bekasi- Kabar adanya penambahan pegawai harian lepas (PHL) ke sistem PJLP yang diajukan Dinas Binarmarga Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, selain dirasa sudah melukai Tenaga Kerja Kontrak (TKK) yang sudah mengabdi bertahun tahun pada Pemkot Bekasi.

Wacana penambahan PHL tersebut juga telah melanggar surat edaran Kementrian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

Selain kekecewaan kepada Tri Adhianto yang dianggap pihak yang paling bertanggungjawab atas penurunan gaji ribuan TKK juga merasa kecewa bila saat ini beberapa OPD Pemkot Bekasi justru berencana menambah PHL penerimaan baru yang jumlahnya ditaksir hingga ribuan orang yang disinyalir menjadi ladang penghasilan oknum-oknum yang berkepentingan.

Padahal berdasarkan Kemenpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023. Yang menegaskan tidak ada penambahan tenaga Non ASN, yakni tenaga kerja kontrak (TKK) dan atau pegawai harian lepas (PHL) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Saat dikonfimasi, Sekertaris Dinas Binarmarga Sumberdaya Air (DBMSDA) Kota Bekasi, Idi Susanto mengaku jika dinasnya hanya mengajukan Perpanjangan PHL yang ada.

"Yaa, perpanjangan masa kerja yang ada,"kata Idi Sutanto,melalui pesan whatsupnya. Rabu (20/12/2023).

Sayangnya, saat ditanya total yang diajukan Perpanjangan masa kerja PLH ke sistem PJLP, dia tidak merinci secara detail.

Bahkan sebelumnya, Pj Walikota Bekasi Gani Muhamad menegaskan, Pemkot Bekasi tidak melakukan pengurangan pemberhentian ataupun penambahan atau penerimaan rekrutmen TKK atau PHL baru pada Pemerintahan Kota Bekasi.

"Jika ada pihak yang menjanjikan perekrutan TKK atau PHL baru di Pemerintah Kota Bekasi, maka saya pastikan itu tidak benar, segera laporkan kepada kami jika didapati hal seperti itu untuk kami tindak,"tegas Pj Walikota Bekasi R.Gani Muhamad, 22 Oktober 2023.(*).

Share:
Komentar

Berita Terkini