Dilantik Jadi Walikota Cirebon, Eti Herawati Tak Boleh Lakukan Mutasi

Redaktur author photo
Pj Gubernur Jabar saat melantik Walikota Cirebon Eti Herawati di Aula Barat gedung Sate Kota Bandung.


inijabar.com, Kota Bandung- Eti Herawati resmi menjabat sebagai Wali Kota Cirebon sisa masa jabatan 2018-2023 usai dilantik Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin di Aula Barat Gedung Sate Kota Bandung, Rabu (6/12/2023).


Eti sebelumnya menjabat sebagai Wakil Wali Kota Cirebon menggantikan posisi Nashrudin Azis yang sesuai aturan Kemendagri harus diberhentikan secara hormat karena akan mengikuti pemilihan legislatif pada 2024. 


Pelantikan Eti Herawati sebagai Wali Kota Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-6216 tahun 2023. 


Dalam arahannya, Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin berharap Eti Herawati langsung bergerak cepat menjalin komunikasi dengan berbagai stakeholders untuk melanjutkan pembangunan yang menghadirkan kebermanfaatan bagi masyarakat. 


"Saya juga berharap ibu tentunya sudah menjalankan dengan baik komunikasi dengan kemitraan seluruh stakeholders, jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, juga dengan segenap unsur perangkat daerah, agar tugas pembangunan terus berjalan dengan optimal," ujar Bey.


Bey juga mewanti-wanti agar Eti bisa menjalankan tugas dan wewenangnya secara profesional, berintegritas dan melayani sepenuh hati untuk masyarakat Cirebon. 


"Saya mengingatkan agar tetap memegang teguh integritas, melayani dengan sepenuh hati dan juga profesionalitas," sebutnya. 


Tak lupa, Penjabat Gubernur mengingatkan agar ASN yang bekerja di Pemda Kota Cirebon tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. 


"Dalam kesempatan ini saya mengingatkan agar para ASN menjaga netralitas dalam pemilu karena netralitas adalah fondasi integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas negara," kata Bey. 


Bey juga berpesan agar mengantisipasi cuaca ekstrem terutama gelombang tinggi laut. Ia meminta agar Pemkot Cirebon mulai mengidentifikasi hal-hal yang kemungkinan terjadi apabila musim hujan terjadi di Kota Cirebon. 


"Agar meningkatkan kewaspadan, kita sudah memasuki musim hujan dan Jabar deera rentan bencana longsor, banjir dan banjir bandang, gelombang ekstrem dan abrasi," sebutnya. 


Tugas, wewenang, dan larangan bagi penjabat kepala daerah yang ditunjuk Pemerintah Pusat diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. 


Dalam peraturan tersebut, kewenangan Penjabat Kepala Daerah dibatasi dengan empat hal yaitu larangan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran daerah, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini