Disdamkar Jadi Disdamkarmat Kota Bekasi Sesuai Nomenklatur, Pj Walikota: Tak Ada Mutasi Rotasi

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Penambahan tugas Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) yang disesuaikan dengan nomenklatur menjadi Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi.

Berdasarkan hal tersebut kemudian Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad secara resmi melakukan pengukuhan atas perubahan nomenklatur Disdamkarmat.

Perubahan nomenklatur tersebut, kata Raden Gani Muhamad, merupakan perubahan nama biasa, namun memiliki tugas tupoksi yang lebih menyeluruh.

"Tidak ada unsur rotasi mutasi para pejabat Disdamkarmat,"ucapnya. Jumat (29/12/2023).

Jajaran Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Kota Bekasi dikukuhkan kembali sesuai nomenklatur 


“Kan perlu proses itu, ijin dan semuanya tertentu dan semua udh beres kita langsung lakukan,”sambungnya.

Masih di lokasi yang sama usai dikukuhkan, Kepala Damkarmat Kota Bekasi Aceng Solahudin mengungkapkan, perubahan nomeklatur ini di antaranya berdasarkan tahapan administrasi yang lebih dulu telah diusulkan oleh pimpinan sebelumnya, yakni eks Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melalui peraturan pemerintah.

Perubahan nomenklatur, kata Aceng, juga melihat sisi urgensi penyelamatan yang dibutuhkan oleh masyarakat sebagai bentuk pelayanan. Menurutnya ada bidang bidang tambahan tertentu secara pembagian tugas.

“Karena urgensinya ada perubahan administrasi. Posisinya, dimana tugas yang awalnya tidak ada penyelamatan, sekarang ada penyelamatan,”tandasnya.

“Jadi tugas-tugas bisa pengawas dan pengadilan (Wasdal), tugas-tugas di bidang pencegahan digabung dan disatukan. Jadi yang disampaikan oleh pak PJ, organisasi harus bersikap obyektif, karena banyak masyarakat yang membutuhkan pertolongan Damkar, seperti KTP hingga cincin yang tercebur dan segala macamnya,"katanya.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini