inijabar.com, Kota Bekasi- Pasca terbitnya SK (surat keputusan) yang mengganti susunan personalia pengurus DPC Gerindra Kota Bekasi yang baru di bawah kepemimpinan Tahapan Bambang Sutopo.
Ternyata persoalan tidak begitu saja selesai. Kubu ketua R.Eko Setyo Pramono yang diwakili oleh pengurus Relawan Rumah Besar Prabowo Rio Kurniawan menyebut kondisi tersebut membuat adanya dualisme kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi.
"Itu Harus jadi perhatian, sehingga itu dapat mengugurkan seluruh Caleg Gerindra Kota Bekasi."jelasnya. Rabu (27/12/2023).
Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru DPC Partai Gerindra, Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024 membuat 50 Caleg Gerindra Kota Bekasi terancam gugur.
"Ancaman terbesarnya 50 Caleg Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur,"ungkap Rio melalui rilis resminya.
Jadi jika SK baru tersbut diterima dan diakui oleh KPU, lanjut Rio, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.
Dimana jelasnya, di dalam SK baru tersebut ada klausul yang mencabut SK Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
"Seharusnya KPU Kota Bekasi bersikap tegas menolak SK Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 karena tidak terdaftar di SIPOL Maupun SILON KPU,"tegas Rio Kurniawan.
Dikatakan SK tersebut bertentangan dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c. yang terjemahannya berbunyi
Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU.
"Itu Harus jadi perhatian, sehingga itu dapat mengugurkan seluruh Caleg Gerindra Kota Bekasi."jelasnya.
Rio juga meminta Bawaslu Kota Bekasi turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran admistrasi dalam bentuk apapun
Berikut kronologi terbitnya SK Baru DPRD Partai Gerindra Kota bekasi sehingga menjadi dualisme kepengurusan, alasannya;
1. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 atas Nama Ketua DPC Tahapan Bambang Sutopo SH, menggantikan Pengurus DPC SK DPP Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019.
2. Surat Keputusan (SK) DPP Partai GERINDRA tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono, SE adalah SK yang sah karena terdafdar di KPU sejak untuk pelaksanaan Verifikasi Administrasi oleh KPU hingga Penandatanganan BERITA ACARA dan PENETAPAN CALEG dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023 dan telah di Publikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online,
3. SK DPP Partai GERINDRA tentang Pengurus DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023, seharusnya sudah dipergunakan untuk penandatanganan berita acara dan Penetapan Caleg dari DCS ke DCT pada tanggal 03 Oktober 2023.
Tetapi baru diserahkan dari DPD Parta GERINDRA Jawa barat kepada Ketua yang baru pada tanggal 12 Desember 2023.(*)