inijabar.com, Kota Bekasi- Pemangkasan pendapatan atau Gaji para Tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN) atau biasa disebut Tenaga Kerja Kontrak (TKK) Pemkot Bekasi dianggap bertentangan dengan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).
Dalam SE Kemenpan-RB Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023 tertanggal 25 Juli 2023 pada poin B menyebutkan bahwa, Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, Pemerintah daerah atau Kepala Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat dan instansi daerah pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga Non ASN selama ini.
Namun kabar pemotongan Gaji para TKK Pemkot Bekasi sudah diberlakukan. salah satu tenaga kerja kontrak (TKK) pada Setda Pemkot Bekasi mengakui besaran pemotongan gaji TKK yang bervariasi pada masing-masing SKPD.
"Kalau di Sekretariat Daerah (Setda) itu ada yang Rp4.9 juga, dan ada yang Rp5.4 juta hingga Rp6.8juta,"kata seorang TKK yang minta namanya dirahasiakan, Rabu 6 Desember 2023.
Sedangkan lanjut dia, sekarang pendapatan atau gaji TKK turun sesuai dengan jenjang pendidikan, yakni seperti mulai dari di BPKAD, Bapelitbanda, Itko (inspektorat), Bkpsdm, DPMPTSP juga turun sesuai jenjang pendidikan masing-masing tenaga kerja kontrak atau tenaga Non ASN.
'Sebenarnya penurunan pendapatan para non ASN atau TKK ini bertentangan dengan aturan kemenpan RB," ungkapnya.
"Gak ada takut-takutnya para TAPD dengan menteri,"sindirnya.
Adapun pemotongan gaji tenaga non ASN tertuang dalam Keputusan Wali Kota Bekasi (Kepwal) Nomor 800/Kep.139-BKPSDM/XI/2023 tentang Penggunaan Tenaga Non ASN dilingkungan Pemkot Bekasi Tahun Anggaran 2023.
Saat dimintai penjelasan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Nadih Arifin belum berikan merespon konfirmasi yang dikirim melalui pesan singkat whatsapp.(*dn)