Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Sejumlah TKK (Tenaga Kerja Kontrak) di lingkup Pemkot Bekasi mengaku pasrah atas pemangkasan gaji mereka per bukan Desember 2023.
Sebagian dari mereka mensiasati kebutuhan mereka dengan cara mencari tambahan pekerjaan lain sebagian ada yang membantu pengurusan berkas apa saja yang penting halal.
"Iya bang, saya bantu warga yang minta tolong ngurus berkas ini. Nyalo lah ga apa-apa yang penting halal. Kan kita seikhlas orang yang nyuruh ngasih nya,"ungkap seorang TKK saat sedang mengurus berkas di sebuah kelurahaan di wilayah Pondok Gede. Kamis (7/12/2023).
Ironis nya kebijakan Pemkot Bekasi tersebut, di saat Pemerintah Pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan tengah meningkatkan gaji atau upah tidak boleh menurun.
"Sedih pasti, manaan cicilan banyak lagi,"ungkap salah satu TKK lainnya saat berada di Kecamatan Bekasi Selatan.
Meski tekena imbas pemotongan gaji, dirinya mengaku pasrah lantaran tidak dapat berbuat apa-apa atas kebijaka Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bekasi atas keputusan yang dibuat.
"Lah itu yang teriak mah yang ada semisal tunjangan atau insentif, kalo model kita mah pasrah aja udah,"tambahnya dengan wajah haru.
Padahal menurutnya, beban kerja para TKK lebih besar ketimbang Aparatur Negeri Sipil (ASN), terlebih TKK Pamor yang bertugas menagih Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga mendatangi rumah-rumah warga.
"Apalagi kalo datangnya kiriman beras, kita juga kan rangkap menjadi kuli panggul beras, itulah bedanya TKK wilayah dengan Kota atau yang ada TKK Setda, yang tunjangannya gede,"sindirnya.
Terpisah, TKK yang ada di kantor gedung 10 lantai juga menyayangkan adanya pengurangan pendapatan mereka di saat semua kebutuhan pokok hidup terus melonjak.
"Iyaa gimana ya, Padaha di undang-undang ketenagakerjaan gaji/upah itu gak boleh menurun, tapi kita malah turun,"ungkap ibu anak dua yang sudah lebih dari 5 tahun lebih bekerja sebagai staf disalahsatu dinas.
Penurunan gaji TKK tersebut ditetapkan oleh Walikota Tri Adhianto. yanh disesuaikan dengan jenjang pendidikan. Jumlah TKK di Pemkot Bekasi
Sebelumnya Presiden Jokowi memastikan kalau gaji PNS pusat dan daerah serta anggota TNI- Polri naik 8 persen pada 2024. Selain itu presiden juga mengusulkan kenaikan uang pensiunan sebesar 12 persen dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.(*)