Jelang Kampanye Terbuka, Panwascam Cijeunjing Jelaskan Sudah Ada Parpol Melaksanakan Kampanye Tatap Muka

Redaktur author photo


Ketua Panwascam Cijeungjing Yudilfan Aziz


inijabar.com, Ciamis- Panwascam Cijeunjing menegaskan, belum ada kampanye terbuka di wilayahnya. Saat ini masih kampanye tatap muka atau pertemuan terbatas.

Ketua Panwascam Yudilfan Aziz menyatakan, sesuai jadwal yang diberikan KPU bahwa kampanye terbuka baru dimulai pada tanggal 21 Desember 2023.

"Adapun lokasi yang ditunjuk KPU dan jajarannya yaitu GOR Babusalam. Kemarin dari Caleg DPR RI dari PDIP M.Nurdin. Terus ada juga tim nya pak Iwan Bule (Caleg DPR RI). Tapi pak Iwan Bule nya tidak hadir itu di Garasi Imas Putera. Terus ada lagi DPR RI di desa Bojong Mengger itu bapak Rahmat Ardian. Tapi itu bukan kampanye terbuka namun kampanye tatap muka,"ungkap Yudilfan di kantornya. Selasa (19/12/2023).

Dalam pemaparan hasil kinerja nya, Yudilfan menyatakan, partai politik yang sudah melakukan kampanye tatap muka terbatas yakni Gerindra, PDIP, Golkar, PAN.

Yudilfan juga menjelaskan dalam penanganan pelanggaran, pihaknya terbuka tidak ada yang ditutup-tutupi.

"Panwascam tidak akan menghilangkan pelanggaran dan itu jelas melanggar kode etik. Tetapi jika sifatnya temuan ada bukti. Jadi jika indikasinya kuat ada temuan awal. Tahap selanjutnya kami melakukan kajian awal terhadap temuan tersebut. Apakah dalam temuan tersebut cukup bukti atau tidak,"ujarnya.

Jika dinilai cukup bukti, kata dia, bisa berlanjut Panwascam membuat rapat Pleno. Jika di Pleno dirasa cukup bukti adanya pidana pemilu.

"Jika memang dinilai ada pelanggaran pidana pemilu maka kami merekomendasikan segera dibawa ke sentra Gakumdu Kabupaten Ciamis. Jadi bukan kami yanh memproses di sini tapi Sentra Gakumdu,"katanya.

Terkait money politik (politik uang), Yudilfan berharap masyarakat memahami rule of the game (aturan main).

"Pidana pemilu soal money politik itu jelas memuat satu pasal. Barang siapa memberikan barang, uang atau janji untuk mempengaruhi hak memilih maka dipidana sekian tahun dan didenda sekian puluh juta,"terangnya.(edo)


Share:
Komentar

Berita Terkini