Jelang Nataru PT.KAI Ingatkan Agar Berhati-hati Melintas di Perlintasan Sebidang

Redaktur author photo


Salah satu perlintasan sebidang


inijabar.com, Kota Bandung- Agar tidak terjadi lagi kecelakaan seperti  2 kecelakaan di perlintasan sebidang, yakni antara truk pick up dengan commuterline di Kalideres, Jakarta Barat, serta antara mobil minibus dengan KA 7330 Feeder di Kabupaten Bandung Barat. 

PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus mengimbau masyarakat agar meningkatkan disiplin lintas berlalu saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak. 

Terlebih, saat Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) pada 21 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024, KAI akan menambah 86 KA tambahan. Sehingga frekuensi perjalanan kereta api semakin meningkat.

“Kami terus menghimbau untuk mengajak pengguna jalan raya agar meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas ketika akan melintas di perlintasan sebidang. Agar kejadian-kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang seperti yang terjadi pada Kamis (14/12/2023) di Kalideres Jakarta Barat dan Kab. Bandung Barat tidak terulang kembali,” tegas Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo.

"Kami ingatkan kembali, bahwa tata cara melintas di perlintasan sebidang sesuai UU No: 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan adalah berhenti di rambu tanda 'STOP', tengok kiri-kanan baik perlintasan tersebut terjaga maupun tidak terjaga. Apabila sudah yakin aman, baru bisa berlayar. Adapun keberadaan palang pintu, sirene, dan penjaga perlintasan, hanyalah alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas,”tuturnya.

Di dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Di samping itu, pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 114 juga menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai tertutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

“Bahkan ada ancaman bagi pengguna jalan yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenakan denda hingga Rp750.000,” ujarnya.

Aturan tersebut telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang berbunyi, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini