inijabar.com, Kota Bandung- Putusan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sebelumnya terkait UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) 2024 di 27 kabupaten/kota wilayah Jabar mengalami kenaikan, yang disesuaikan dengan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023, sebagaimana arahan pemerintah pusat.
Keputusan tersebut diapresiasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Jabar. UMK 2024 di 27 kabupaten/kota wilayah Jabar ditetapkan pada Kamis (30/11/2024), melalui Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023.
“Komitmen Pak (Pj) Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha, yang di dalamnya termasuk para pekerja,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik
Ning menyatakan, ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh. Pasalnya, kata dia, kalangan pengusaha sempat khawatir dengan beberapa kepala daerah yang tidak menaati ketentuan. Dikhawatirkan hal itu juga mungkin demi kepentingan sesaat.
Ditambahkan dia, ketidaktaatan terhadap aturan itu dapat mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha, yang di dalamnya termasuk pekerja, juga para investor.
“Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk ke daerah mereka, sehingga begitu mudah, terang-terangan, bahkan banyak yang berulang-ulang setiap tahun secara konsisten melanggar aturan yang berlaku,”ujar Ning.
Dijelaskan dia, pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, serta dapat menganggap daerah-daerah yang tidak taat aturan itu sebagai daerah tak ramah investasi.
“Pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri). Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas, dan lainnya. Bersyukur sekali bahwa Pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar,”ucapnya.
Ning mengatakan, Apindo Jabar sangat berharap para pengusaha tidak merelokasi tempat usahanya ke provinsi lain atau bahkan negara lain. Apindo berharap para investor tetap menjadikan Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal.
“Setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energi ini, Apindo mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama,” kata Ning.
Sekedar diketahui, ada 13 daerah yang merekomendasikan besaran UMK 2024 sesuai formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023. Di antaranya Kabupaten Bekasi, Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kuningan, Kabupaten Tasikmalaya, Ciamis, dan Pangandaran. Kemudian Kota Bogor, Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Tasikmalaya, Banjar, dan Kota Bandung.
Sementara 14 daerah lainnya disebut merekomendasikan UMK 2024 di luar ketentuan PP Nomor 51 Tahun 2023. Bagi 14 daerah ini, menurut Bey, dilakukan koreksi dan disesuaikan penghitungannya dengan formulasi PP 51, yakni angka inflasi per September 2023 sebesar 2,35 persen dan indeks tertentu atau alfa dengan rentang 0,1-0,3.(*)