KPU Ciamis Butuh 27,601 Petugas KPPS Maksimal Usia 55 Tahun

Redaktur author photo


KPU Ciamis menggelar sosialisasi rekrutman petugas KPPS di Pemilu 2024.


inijabar.com, Ciamis- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ciamis bakal merekrut personalia KPPS (Kelompok Penyelengara  Pemungutan Suara). Hal itu disampaikan Ketua KPU Ciamis Muharam Kurnia Drajat saat di acara Sosialisasi Persiapan Pembentukan KPPS di Pemilu 2024. 


Acara yang digelar di The Priangan Boutique Hotel pada Senin (4/12/2023). Kurnia menyebut teknis rekrutmen KPPS akan dilakukan oleh PPS (penyelenggara tingkat kelurahaan).


"Nanti kita akan merekrut total petugas KPPS sebanyak 27.601 orang. Sedangkan petugas Linmas kita butuh total 7886 orang. Nah petugas KPPS ini harus clear dari segala persyaratan dengan batas umur minimal 17 tahun maksimal 55 tahun,"bebernya.


Dirinya menyebut alasan kenapa ada batas umur maksimal. Mengingat Pemilu 2019 banyak petugas yang meninggal. Meski yang meninggal tersebut di luar Kabupaten Ciamis.


"Untuk syarat pendidikan minimal ijazah SMA. Rekrutmen KPPS ini juga ga boleh ada unsur partai politik peserta pemilu. Termasuk timsukses yang resmi maupun yang tidak resmi,"ungkapnya.


Muharam juga menjelaskan, terkait honorarium Ketua KPPS sebesar Rp1,2 juta per orang sedangkan anggota sebesar Rp1,1 juta per orang dan Linmas sebesar Rp700 ribu per orang. Ini meningkat 100 persen dari pemilu 2019.


Sekedar diketahui, Jumlah TPS di Kabupaten Ciamis sebanyak 3943


Share:
Komentar

Berita Terkini