Mahasiswa Bekasi Minta KPK Audit LHKPN Bupati Bekasi

Redaktur author photo



inijabar.com, Kabupaten Bekasi - Ketua Umum Perhimpunan Mahasiswa Bekasi Agha Syahid Aly mempertanyakan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 harta kekayaan Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan yang juga sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jabar.

Kekayaan Dani Ramdan, kata dia, berupa harta tanah dan bangunan bernilai, Rp4.950.000.000 terdiri dari Tanah dan bangunan terletak di Bandung, serta alat transportasi dan mesin bernilai Rp306.000.000, terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015, harta bergerak lainnya Rp382.500.000, Kas setara kas, Rp62.074.482 dengan sub total Rp5.700.574.482 dan Hutang Rp160.000.000, dengan total harta kekayaan Rp5.540.574.482,

Sedangkan LHKPN Tahun 2022 terjadi peningkatan dengan rincian terdiri beberapa tanah dan bangunan terdapat didaerah Bandung, Sumedang dan Semarang dengan jumlah Rp6.341.687.203, sedang kan alat transportasi dan mesin bernilai Rp.214.000.000, terdiri dari Mobil Toyota Avanza tahun 2014, Motor Yamaha tahun 2012, dan Mobil Honda HRV tahun 2015, sedangkan harta bergerak lainnya bernilai Rp347.000.000, serta kas setara kas Rp98.163.642 dengan jumlah  Rp7.000.850.845. sedangkan hutang Rp234.442.774, dengan total harta kekayaan Rp6.766.408.071.

"Dani Ramdan selama menjadi Pj. Bupati Bekasi juga memiliki mobil dinas, pemeliharaan kesehatan, biaya perjalanan dinas, pakaian dinas, atribut, dan biaya penunjang operasional lainnya, seperti pengamanan, kegiatan khusus, serta untuk penanggulangan sosial,"ujarnya. Kamis (21/12/2023).

Semua fasilitas yang diterima bupati dan wakil bupati tahun 2023 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Agha mengatakan bahwa LHKPN Pj. Bupati Bekasi yang juga kepala BPBD provinsi Jabar, dan sedang mencalonkan diri menjadi Sekertaris Daerah (Sekda) Jabar Dani Ramdan Sangat mencurigakan dengan total harta kekayaan pada tahun 2020 Sebesar Rp5.540.574.482 ditahun 2021 tidak melaporkan dan pada tahun 2022 Rp6.766.408.071 meningkat sebesar Rp1.225.833.589.

"Peningkatan harta kekayaan Pj. Bupati Bekasi tiga periode yang juga kepala BPBD Jabar perlu diaudit kembali, selama setahun menjabat menjadi Pj. Bupati, KPK harus memeriksa juga dua tanah dan bangunan yang berada di Semarang dan Sumedang, karena kami menduga peningkatan harta kekayaan ada yang tidak wajar," ucap Agha.

Perlu diketahui, gaji dan tunjangan bupati tahun 2023 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2000 Tentang Hak Keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, selain gaji pokok dan fasilitas, bupati dan wakil bupati juga mendapatkan tunjangan operasional yang besarnya tergantung pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), jika PAD kurang dari Rp.5 miliar, tunjangan operasional Bupati sekitar Rp.125 juta atau 3 persen dari PAD. Namun, jika PAD mencapai lebih dari Rp.150 miliar, tunjangan operasional yang dapat diterima mencapai Rp.600 juta atau 0.15 persen dari nilai PAD.

"Kami mencurigai bahwa LHKPN Dani Ramdan tidak sepenuhnya benar, karena berdasarkan peraturan perundang -undangan gaji, tunjangan, dan operasional seorang bupati sangat tinggi, ini membuat dugaan kami bahwa Dani Ramdan tidak melaporkan semua harta kekayaannya kepada KPK, dan harus segera diaudit kembali harta kekayaan Dani Ramdan yang telah menjabat tiga periode Pj. Bupati Bekasi, jangan sampai seorang pejabat negara menutupi sumber  harta kekayaan yang didapatnya, serta untuk mencegah tindak pidana korupsi, dan TPPU maka kami meminta kepada KPK untuk segera memeriksa kembali Harta kekayaan Dani Ramdan" ucap Agha.(*)



Share:
Komentar

Berita Terkini