Panwascam Baregbeg Butuh 140 Pengawas TPS Ini Syaratnya

Redaktur author photo
Panawascam 

inijabar.com, Ciamis- Panwascam Baregbeg gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Sekretariat Panwascam Baregbeg. Sabtu, (23/12/2023).

Ketua Panwascam Baregbeg Derry Ridwan Maoshul menyatakan, pentingnya penguatan kapasitas SDM (sumber daya manusia) pengawas se Kecamatan Baregbeg. 

"Mengingat kerja pengawas pada tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 semakin padat. Tahapan berjalan secara berhimpitan sekaligus, yaitu pemutakhiran data PemPemilipendistribusian logistik dan kampanye,"jelasnya.

Derry menegaskan, demi mengoptimalkan pengawasan pemilu 2024 sampai ke tingkat Grassroot (akar rumput), Panwascam Baregbeg akan bentuk Pengawas TPS. 

"Kuota yang dibutuhkan se kecamatan Baregbeg adalah sebanyak 140 orang. Panwascam akan segera bentuk kelompok kerja (pokja) pembentukan pengawas TPS,"terangnya.

Pengawas TPS, kata Derry, adalah ujung tombak pengawasan pada pemilu 2024. Maka perlu diisi oleh orang-orang yang memiliki pengetahuan kepengawasan dan memiliki kemampuan memetakan kerawanan di TPS. 

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi adalah warga negara Indonesia yang berusia minimal 21 tahun dan minimal pendidikan SLTA/sederajat. Syarat lain adalah setia pada uud 1945, pancasila,  Bhineka Tunggal Ika dan NKRI. Pengawas TPS juga harus siap bekerja penuh waktu. 

"Untuk Tahapan Pendaftaran dimulai penerimaan berkas,  penelitian kelengkapan berkas, tanggapan masyarakat, wawancara, penetapan dan pelantikan,"beber Derry.

Pada 2 Januari 2024 nanti pendaftaran Pengawas TPS akan dibuka. Sedangkan pelantikan diagendakan pada tanggal 22 Januari 2024. Hal ini sesuai Undang-undang pemilu yang mengatakan bahwa pembentukan Pengawas TPS paaling lambat 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir 7 hari setelah rekapitulasi suara.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini