Kajari Karawang Syaifullah |
inijabar.com, Karawang- Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang mengklaim bidang-bidang di instansi hukumnya telah bekerja maksimal sesuai tupoksi.
Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Jawa Barat Syaifullah, saat menggelar jumpa pers refleksi akhir tahun pada Jumat siang ( 8/12/2023) di aula kantor Kejari Karawang.
Syaifullah mengatakan, sejumlah operasi intelijen dilakukan bidang intelijen Kejari Karawang tahun 2023, melaksanakan 26 sprint intelijen, diantaranya operasi intelijen 24 pekerjaan penerangan jalan umum (PJU) berkapasitas 40 Watt pada Dinas Perhubungan Karawang dan perkaranya sudah masuk tahap penyelidikan bidang tindak pidana khusus, jelas Syaifullah.
Selain operasi intelijen itu, pihaknya juga melakukan asset tracing tersangka Yanto Sudaryanto pada dugaan Tipikor PT.Lembaga Keuangan Mikro Karawang, perkara ini memasuki agenda tuntutan hukum di meja sidang Pengadilan Negeri Karawang.
"Operasi asset tracing yang sama, pula dilakukannya terhadap asset miliknya Chang Soo Young dan Chang Chan Yeoung atas gugatan pengacara negara terhadap bantuan hukum litigasi Gugatan Sederhana dan BPJS ketenagakerjaan cabang Karawang,"ujarnya.
Bidang intelijen Kejaksaan Negeri Karawang, kata Syaifullah ,juga mensosialisasikan 10 kegiatan jam masuk sekolah dan 2 kegiatan jaksa masuk pesantren di wilayah hukumnya.
Bidang intelijen Kejaksaan Negeri Karawang juga turut mengamankan 2 Proyek Strategis Daerah Kabupaten Karawang, yakni, proyek pembangunan jembatan Walahar dengan nilai kontrak Rp 32.325.892.000,00 dan proyek pekerjaan ruas jalan Telagasari – Pagadungan bernilai kontrak Rp 17.335.015.000,00.
Di tahun 2023, dilakukan 3 penyelidikan oleh bidang tindak pidana khusus, meliputi, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyimpangan dana bergulir LPDB KUMKM dilakukan Koperasi Citra Mandiri Lestari Karawang,
”Namun perkara ini dihentikan karena kerugiannya telah dibayarkan saat tahap penyelidikan,” kata Syaifullah.
Langkah penyelidikan yang sama, juga dilakukan terhadap dugaan tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme, pembangunan PJU 40 Watt Dinas Perhubungan Karawang,
”Penanganan perkara ini masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Kabupaten Karawang,"ungkapnya, seraya menyebut pihaknya juga tengah menyelidiki intens, soal penyalahgunaan penyaluran pupuk bersubsidi yang perkaranya sudah tahap penyidikan.
Kajari Karawang juga menjelaskan, langkah penyidikan perkara tengah dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus, terkait dugaan Tipikor penggelapan dana giro pusat PT.LKM Karawang, atas nama Yanto Sudaryanto dan perkara ini berjalan ditahap penuntutan.
Penyidikan perkara lainnya dilakukan bidang pidsus Kejari Karawang menyoal temuan audit BPK nomor 33/AUDITAMA/ VII/PDTT/ 07/2018 Tahun 2018 terkait penyimpangan pupuk bersubsidi PT.PUPUK KUJANG CIKAMPEK dilakukan PT.ABADI TIGA SAUDARA senilai Rp 4.257.568.854 ( empat milyar dua ratus lima puluh juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah, untuk perkara ini, penyidik Kejaksaan Karawang masih kumpulkan keterangan saksi dan tunggu hasil audit investigasi ahli, perkara ini belum tetapkan tersangka.
” Untuk duit sejumlah 4,2 milyar rupiah lebih kaitan perkara ini sudah dititip di kas negara, guna kepentingan persidangan,"ucap Syaifullah.
Syaifullah mengaku, bidang tindak pidana khususnya di tahun 2023 melakukan 3 kegiatan penuntutan perkara, meliputi, dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan laboratorium komputer serta pembangunan gedung fakultas ilmu komputer Universitas Singaperbangsa Karawang ( UNSIKA) tahun 2018, atas nama terdakwa Kasto , perkaranya telah putus dan telah berkekuatan hukum tetap
Lanjut kemudian, sebut Syaifullah, pihaknya juga mendalami dugaan perkara Tipikor PT .Lembaga Keuangan Mikro Karawang Tahun 2016 -2018 atas nama Zainal Abidin.SE, perkara ini tahap kasasi , dan, dugaan perkara Tipikor penggelapan dana giro pusat PT. LKM Karawang,atas nama Yanto Sudaryanto, perkaranya juga di tahap kasasi.
Kaitan penanganan perkara dilakukan, Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang di tahun 2023, mengaku telah melakukan 5 upaya hukum, meliputi, perkara dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan laboratorium computer serta pembangunan gedung fakultas ilmu komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018, atas nama terdakwa Drs.Dedi MPd Bin Kasmita, putusan kasasi telah inkracht.
Kemudian, dugaan Tipikor pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bidang pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018 atas nama terdakwa Ir.Hj.Usmaniah M.P, serta dugaan Tipikor penyalahgunaan dana desa Waluya tahun anggaran 2018 dan 2019 atas nama terdakwa Hermansyah alias Asep Bin Maman Suarman.
Dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan laboratorium komputer serta pembangunan gedung fakultas ilmu komputer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018, atas nama Kasto ,perkaranya tahap kasasi , dan Dugaan Tipikor PT .Lembaga Keuangan Mikro Karawang Tahun 2018 -2019 atas nama Zainal Abidin.SE, perkaranya di tahap kasasi.
Kajari Karawang Syaifullah pula menyebut, 4 kegiatan eksekusi dilakukan bidang pidana khusus instansi hukumnya, meliputi, Dugaan Tipidkor penyalahgunaan dana desa Parung Mulya kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang atas nama terpidana Drs. H.Asep Kadarusman Bin H.Didi, kemudian, dugaan Tipikor pelaksanaan Dana Alokasi Khusus bidang pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018 atas nama Suryana yang telah dieksekusi perkaranya tanggal 14 Maret 2023, selanjutnya, dugaan Tipikor penyalahgunaan dana Desa Kutawaluya Kecamatan Kutawaluya Karawang atas nama Ir.Hj.Usmaniah M.P, dan dugaan Tipikor pembangunan gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer Universitas Singaperbangsa Karawang tahun 2018 atas nama Drs.Dedi M.Pd Bin Kasmita, perkaranya telah dieksekusi tanggal 13 Oktober 2023.
Syaifullah mengklaim, bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Karawang, telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp 485.750.322 dari kegiatan penyelamatan Rp 200.880.322 di tahap penyelidikan dugaan Tipikor penggelapan asset Bumdes Mandiri Desa Rawasari Kecamatan Cilebar Karawang, kemudian, Rp 284.870.000, uang pengganti dari tangan terpidana Ir.Hj.Usmaniah, dan titipan uang barang bukti dari PT.Pupuk Kujang Cikampek senilai Rp 4.257.568.854 ( empat milyar dua ratus lima puluh tujuh juta lima ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) atas temuan audit BPK nomor: 33/ AUDITAMA VII/ PDTT/ 07/2018 tahun 2018 dilakukan oleh PT.ABADI TIGA SAUDARA.(*)