Pentingnya Kolaborasi Multi Pihak Untuk Penanganan HIV AIDS

Redaktur author photo


inijabar com, Kota Bekasi- Komisi Penanggulangan AIDS Kota Bekasi Ajak Diskusi Lima Komponen Penthahelix Kota Bekasi OPD, Apindo, Akademisi, Komunitas, Dan Media.

Menurut Kabag Kessos Setda Kota Bekasi Agus Harfa dalam sambutannya, bahwa untuk penanggulangan pasien  yang terjangkit virus HIV/AIDS perlunya upaya strategi promosi kesehatan, pencegahan, penemuan kasus, dan penanganan kasus, termasuk didukung oleh transformasi layanan kesehatan, layanan primer, pencapaian cakupan, dan melibatkan masyarakat komunitas.

Kolaborasi multi pihak (Penthahelix) adalah keutuhan penting dalam upaya penanganan Penyakit Inpeksi Menular Seksual (PIMS).

Pemerintah sangat memerlukan dukungan lintas sektoral seperti lima komponen yang hadir dalam acara ini, ucapnya.

Dalam forum ini juga di sampaikan oleh Dr Siti Nurliah (Sub Koordinator P2P Dinkes Kota Bekasi) bahwa HIV adalah virus Imonodivesiensi yang menyerang dan menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia sehingga jika tidak segera di obati secara medis akan terjadi infeksi yang disebut AIDS yang merupakan sindrom kumpulan gejala dan tanda infeksi oportunistik karena kekebalan tubuh tidak dapat melawan infeksi yang masuk.

Virus menyerang sel darah putih (Liposit) sehingga kekebalan tubuh menurun, maka orang yang mengalami HIV harus mengkonsumsi obat seumur hidup.

Senada dengan Daniel Ramadhan, S.E. (Forum Masyarakat Peduli AIDS Jabar), dalam pemaparannya Ia menjelaskan bahwa kota bekasi lebih dominan orang terkena AIDS dari pada HIV, pada fase HIV yang tidak segera di obati maka akan terjadi AIDS.

HIV tidak dapat di sembuhkan, namun AIDS bisa di sembuhkan, contoh sewaktu orang terkena TBC dan kelenjar getah bening.

Dinas kesehatan kota bekasi banyak men setup obat ARV yang dulu hanya ada di rumah sakit namun sekarang banyak tersedia di puskesmas yang siap melayani pemeriksaan pasien yang terkena HIV secara gratis.

Berbeda dengan Dewi Sartika (Bappelitbangda Kota Bekasi) yang menyampaikan terkait anggaran alokasi dana penanganan AIDS tahun 2024 yang wajib pemerintah anggarkan adalah standart pelayanan minimal (SPM) upaya untuk penanggulangan AIDS.

Adapun dasar hukum undang-undang no.25 tahun 2024, tak terlepas dari rencana pembangunan fasilitas kesehatan di Kota Bekasi antara lain, 1 RSUD type B, 4 RSUD type D, 41 Rumah Sakit swasta, 50 Puskesmas (dari 56 Kelurahan), dan 74 Klinik di Kota Bekasi.

Meski belum meratanya teknologi informasi dalam penyelengaraan pembangunan pelayanan kesehatan publik tahun 2024, Kota Bekasi mempunyai tujuan terwujudnya pembangunan manusia yang berkeadilan dan berkualitas tegasnya.

Di akhir acara Novia Erizka Lubis (Ketua Yayasan Anugrah Insan Residivist) yang juga moderator dalam acara ini, mengharapkan seluruh komponenen penthahelix bisa berjalan, sehingga tiap-tiap OPD dapat ikut berkontribusi dalam program penanganan pencegahan HIV/AIDS di Kota Bekasi dan melakukan komitmen global ending AIDS.

Agar di tahun 2030 dapat mengakhiri penularan HIV/AIDS di Kota Bekasi dapat terealisasi dan mudah-mudahan dapat lebih cepat sebelum target yang di tentukan.

Bicara HIV, bahwa pasien itu tidak bisa sembuh tetapi si pasien harus terus menerus mengkonsumsi obat seumur hidup, agar pasien tetap sehat, produkrif namun virus itu tetap ada di dalam tubuhnya.

Dan mengapa dalam acara ini kami tidak menampilkan narasumber (Pasien) yang telah mengalami HIV, karena tepat pada tanggal 28 Desember 2023 Komisi Penanggulangan Aids Kota Bekasi akan menggelar acara Hari Aids Sedunia di tempat yang sama.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini