Per 31 Desember 2023 Lengser, Bupati Ciamis Klaim 99 Persen Berhasil Penuhi Janji RPJMD

Redaktur author photo


Rapat Paripurna DPRD Ciamis dengan agenda pengumuman pemberhentian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamia periode 2019-2024.


inijabar.com, Ciamis- Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menyampaikan selaku manusia biasa tentu tidak luput dari kesalahan dan kekhilafan, maka itu Ia pun menyampaikan permintaan maaf yang setulus tulusnya.


Herdiat juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Ciamis.


“Kami atas nama pribadi, atas nama keluarga menyampaikan ucapan terimakasih pada DPRD terutama pada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis atas kerjasamanya selama ini atas suport dan dukungannya,” ucap Herdiat. Selasa (5/12/2023).


Ucapan tersebut disampaikan Herdiat di acara Rapat Paripurna DPRD Ciamis dengan agenda pengumuman pemberhentian akhir masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ciamjs periode 2019-2024, Dr. H. Herdiat Sunarya dan Wakil Bupati H. Yana D. Putra.


Herdiat menjelaskan, dirinya bersama wakil bupati dilantik pada April 2019 dan secara resmi akan mengakhiri masa jabatan pada 31 Desember 2023 mendatang.


“Kami atas nama pribadi atas nama keluarga menyampaikan ucapan terimakasih pada DPRD terutama pada seluruh masyarakat di Kabupaten Ciamis atas kerjasamanya selama ini atas suport dan dukungannya,” ucapnya.


Herdiat menambahkan, pihaknya beserta jajaran telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan apa yang menjadi visi dan misi Kabupaten Ciamis sesuai dengan yang telah tertuang dalam RPJMD.


“Apa yang sudah tertuang dalam RPJMD tentang visi misi kabupaten Ciamis saya kira 99 persen sudah tercapai sudah terpenuhi, dan kami pun secara umum sudah maksimal,”tandasnya.


Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Ciamis Dede Herli didampingi Wakil Ketua II dan III DPRD, Pipin Arip Apilin dan Sopwan Ismail.


Wakil Ketua DPRD Ciamis, Dede Herli menyampaikan pemberhentian itu sejalan ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.


Dalam undang-undang tersebut menegaskan bahwa ‘Pemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat 2 huruf a, diumumkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Menteri melalui Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan/atau Wakil Bupati atau Wali Kota dan/atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.


Jabatan Bupati dan Wabup Ciamis saat ini, akan berakhir pada 31 Desember 2023. Selanjutnya roda pemerintahan daerah akan dipimpin Penjabat Bupati dari kalangan birokrat.


Selanjutnya pula, DPRD Ciamis akan mengusulkan nama calon penjabat bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat sebagai perwakilan pusat di daerah, sekaligus untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.(edo)





Share:
Komentar

Berita Terkini