Pisah Sambut, Pj Walikota Cirebon Agus Mulyadi Puji Kinerja Eti-Azis

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Cirebon- Penjabat (Pj) Walikota Cirebon Agus Mulyadi  memuji mantan Walikota Cirebon Hj.Eti Herawati yang diakui para ASN dan masyarakat sudah merasakan manfaat yang diberikan Azis Eti.

"Tinggal berikutnya adalah melanjutkan apa yang sudah dibangun,"ungkapnya saat mengikuti Malam Apresiasi dan Pisah Sambut Walikota Cirebon 2018 -2023 dan Walikota Cirebon Sisa Masa Jabatan 2023. Rabu (13/12/2023) malam.

Sebagai Pj Walikota yang baru saja dilantik, dirinya menerima amanah dari pemerintah pusat. Karena itu, untuk menjalankan tugas diperlukan dukungan dan kolaborasi semua pihak.

Di acara tersebut diputar sebuah film perjalanan Nashrudin Azis sebagai Walikota Cirebon dan Eti Herawati sebagai Wakil Walikota Cirebon dan Walikota Cirebon dari awal menjabat hingga Akhir Masa Jabatan (AMJ).

"Acara ini dilaksanakan karena ingin memberikan kenang-kenangan,"ujar pria yang akrab disapa Gus mul ini.

“Momen apresiasi yang dibuat malam ini tentunya tidak sebanding dengan apa yang sudah diberikan oleh Pak Azis dan Ibu Eti,” jelas Gus mul.

Gusmul menambahkan, para ASN dan masyarakat sudah merasakan manfaat yang diberikan Azis Eti, tinggal berikutnya adalah melanjutkan apa yang sudah dibangun.

“Kami optimis bisa melanjutkan dan menuntaskan apa yang sudah diperbuat Azis-Eti. Kami akan mengawal masa transisi ini dengan baik hingga ada kepala daerah definitif hasil pemilihan walikota Cirebon,”katanya.

Diketahui, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin,  melantik Agus Mulyadi, M.Si., sebagai Penjabat Wali Kota Cirebon di Aula Barat Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (13/12/2023) pagi. Sebelumnya, Agus Mulyadi menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kota Cirebon.

Agus menggantikan Hj. Eti Herawati, yang habis masa jabatan pada 12 Desember 2023. Agus akan menjadi Penjabat hingga Wali Kota Cirebon definitif hasil pemilu 2024 dilantik.

Pelantikan Agus Mulyadi sebagai Penjabat Wali Kota Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3 – 6572 tahun 2023.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini