Biarkan Kejari Bekerja, Pj Walikota Bekasi Ogah Cawe-cawe Soal Kasus Dugaan Korupsi Eksavator

Redaktur author photo
Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait persoalan hukum yang melibatkan Kepala Dinas UMKM dan dua anak buah, Pemkot Bekasi dipastikan tidak mau ikut campur termasuk ikut memberi pendampingan hukum pada tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan Eksavator dan Buldozer tahun 2021 senilai Rp22, 9 miliar.

Saat dikonfirmasi Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menegaskan, menyerahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi.

Dirinya selain masih baru 3 bulan lebih memimpin Kota Bekasi dan juga belum mengetahui keterkaitan bagian barang dan jasa Kota Bekasi dalam kasus tersebut.

“Biarkan saja ke pihak Kejari ya, karena saya selalu menyakini orang-orang Kejari profesional,” kata Raden kepada wartawan, Senin (8/1/2024).

Raden Gani Muhamad juga meminta masyarakat memahami dalam penahanan dugaan kasus Tipikor dari pihak Kejari Kota Bekasi memang tidak harus ada koordinasi sebelumnya.

“Yang seperti itu tidak dikoordinasikan, silahkan saja nanti ada intervensi atau apa itu sepenuhnya jadi kewenangan Kejari,”ungkap Raden Gani.

Selain itu, dia menegaskan, dalam perkara dugaan pengadaan ekskavator standar dan buldozer tahun 2021, tidak ada pendampingan hukum dari Pemerintahan Kota Bekasi.

“Ini kan masalah Tipikor ya, kita (Pemkot) hanya memantau. Mungkin juga masing-masing tersangkanya itu didampingi oleh lawyernya,” tutupnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bekasi telah melakukan penahanan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi dalam dugaan tindak korupsi pengadaan Ekskavator dan Buldozer pada tahun 2021 lalu.

Hal itu, disampaikan oleh Yadi selaku Kasi intel Kejari Kota Bekasi dalam jumpa pers pada Kamis (4/1/2024).(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini