inijabar.com, Garut- Video viral di media sosial yang memperlihatkan sejumlah orang anggota Satpol PP Kabupaten Garut menyatakan dukungannya kepada cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka disesalkan Kepala Satpol PP Garut Basuki Eko.
Pihaknya, kata Basuki, telah memeriksa pembuat video dan para oknum anggota institusi itu dalam video dukungan kepada calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
Sebanyak 13 oknum anak buahnya tersebut diberi sanksi skorsing selama 3 bulan tidak bekerja dan tidak dapat tunjangan. Hal tersebut dikatakannya usai menggelar sidang dengan para pelaku.
"Pelaku utama saudara CI kita skorsing selama 3 bulan tanpa tunjangan (honor). Terus yang lainnya diskorsing 1 bulan tanpa tunjangan,"ucapnya. Selasa (2/1/2023).
Dirinya juga menyatakan, selama masa skorsing dalam masa pemantauan dari petugas PDI (penegak disiplin internal).
"Apabila dalam masa skorsing melakukan hal yang sama maka yang bersangkutan diputus tugaskan,"tandasnya.
Basuki menegaskan, status seluruh pegawai dalam video bukan aparatur sipil negara (ASN), baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Meski status mereka bukan ASN, tetap sangat menyayangkan karena mereka mengatasnamakan dan menggunakan seragam Satpol PP.(*)