Ilustrasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dikabarkan telah menetapkan mantan Kadis Lingkungan Hidup Pemkot Bekasi YY dan dua mantan anak buahnya DN dan TT ditetapkan sebagai Tersangka oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, pada Kamis 4 Januari 2024.
Dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp13,650,000,000, (tiga belas miliar enam ratus lima puluh juta rupiah).
Selain YY, DN dan TT dan satu orang dari pihak perusahaan pemenang lelang yang ditetapkan tersangka juga oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
DN sendiri saat itu menjabat sebagai PPTK (Kepala Seksi) di Dinas LH dan TT menjabat sebagai PPK (Kabid LH).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada tahun 2021 yang diketahui dijabat oleh YY yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas UMKM.
Saat berita ini diturunkan, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan di Kejari Kota Bekasi. Kamis 4 Januari 2024 malam.
YY diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pada pengadaan Excavator dan Bulldozer di Dinas LH Kota Bekasi yang saat itu dirinya sebagai kepala dinas. Kasus itu juga telah bergulir dalam pemeriksaan Kejari Kota Bekasi hampir setahun ini.
Sekedar diketahui, Kepala Seksi Intel Yadi Cahyadi kepada awak media, Senin tanggal 15 Mei 20202 menyatakan, proyek excavator standar dengan Kode RUP 27505499 memiliki pagu anggaran Rp13.650.000.000, dari sumber anggaran APBD Pemerintah Kota Bekasi tahun anggaran 202021.
Waktu pemilihan penyedia dan pemanfaatan barang/jasa kedua proyek itu dilakukan dalam waktu yang bersamaan yakni bulan Juli dan September 2021.
Proses kasus dugaan korupsi excavator dan bulldozer telah dilaksanakan sejak 3 November 2022.(*)