KPK Diminta Tindak Lanjuti Dugaan Gratifikasi Libatkan Ketua DPRD Kab.Bekasi

Redaktur author photo
Ilistrasi

inijabar.com, Kabupaten Bekasi- Kasus dugaan gratifikasi senilai Rp96 miliar yang patut diduga melibatkan Ketua dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dinilai belum ada keseriusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menanganinya.

Padahal kasus tersebut telah dilaporkan oleh Ketua Forum komunikasi intelektual Muda Indonesia (FORKIM) Mulyadi ke KPK pada pertengahan bulan Agustus 2023 lalu.

"Berdasarkan Pasal 5 huruf a, b, dan c UU KPK, lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya Agar KPK dapat bertindak objektif dalam penanganan perkara ini,” ujar Mulyadi melalui keterangan tertulis, Jumat (26/1/2024).

KPK, kata Mulyadi, diminta untuk tak ragu meningkatkan dugaan tersebut ke penyidikan jika ditemukan bukti permulaan yang cukup.

Dia mengungkapkan, dugaan gratifikasi yang dimaksud yakni pembagian proyek yang diduga diatur oleh eksekutif, untuk dibagikan kepada anggota DPRD melalui ketua DPRD Kabupaten Bekasi agar memuluskan Paripurna Pertanggungjawaban APBD Tahun 2022.

Mulyadi menyampaikan adanya dugaan ploting Proyek yang diterima oleh ketua DPRD kabupaten Bekasi HM. Bn. Holik Qodratulloh senilai Rp7,191,900,000 atau sebanyak 36 Titik untuk kegiatan lanjutan.

1. Peningkatan Drainase Lingkungan Perum Permata Cikarang Selatan Rt 001 dan Rt 002 Rw 015 Desa Sukadami

2. Peningkatan Jalan Lingkungan Perum Cikarang Permai RT 001 RW 011 Desa Sukadami

3. Peningkatan Jalan Lingkungan Jl Kedasih 4 Perum Cikarang Baru RT 001 dan RT 002 RW 010 Desa Mekarmukti

Mulyadi mengatakan, dugaan plotingan proyek keseluruhan Rp 96 Miliar ini seakan menjadi lahan basah bagi para koruptor. 

Apalagi, proyek yang dibagikan ini sudah diatur dan ditempatkan di beberapa dinas, seperti  di DBMSDA (Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air) dan Disperkimtan pemerintah Kabupaten Bekasi. 

Modus korupsi yang dilakukan oleh anggota DPRD, kata Mulyadi, sangat beragam. Salah satu yang paling banyak dilakukan yakni suap. 

Ia menyebut, disinyalir terdapat sekitar 11 kasus korupsi yang dilakukan dengan menggunakan modus ini.

Ia pun mendesak KPK dapat segera mempercepat penuntasan penanganan perkara ini. 

“Kami mendorong KPK  melakukan supervisi karena kasusnya sudah berjalan lama, kasihan kalau daerah tetap dipimpin orang-orang yang bermasalah,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini