inijabar.com, Kota Bekasi- Terkait pamer jersey nomer 2 usai pertandingan sepakbola antar kecamatan di GOR Patriot Chandrabaga (PCB) sejumlah camat yang memamerkan kaos nomer 2 di foto itu yang akan diperiksa terlebih dahulu oleh Bawaslu Kota Bekasi.
Hal itu dikatakan Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Muhamad Sodikin, bahwa pihaknya akan memfokuskan memintai keterangan yang memegang Jersey terlebih dahulu.
“Kita akan libatkan Gakumdu untuk klarifikasi. Yang utama kita mintai keterangan yang memegang Jersey nomor 2 terlebih dahulu. Dan tidak menutup kemungkinan semua akan di panggil,"ujarnya. Kamis (4/1/2023).
Sodikin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah seluruh pimpinan Bawaslu Kota Bekasi mengadakan rapat pleno terkait laporan tersebut.
“Ketika sifatnya laporan maka kita punya waktu dua hari untuk melakukan kajian dan menentukan posisi kasus. Maka terhitung hari ini tadi kita seluruh pimpinan lengkap berlima sudah pleno meneruskan posisi kasusnya,”tuturnya.
“Posisi kasus laporan dugaan netralitas ASN nomor 015 secara syarat formil dan materil telah terpenuhi. Maka, sesuai Perbawaslu nomor 15 juga nanti akan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melanggar netralitas yang dilaporkan oleh pelapor,”tambahnya.
Dalam laporan 015 itu, kata dia, ada 13 terlapor. Mereka adalah Pj.Walikota Bekasi R Gani Muhamad, Pimpinan Cabang Bank Jabar Banten (BJB) Cabang Kota Bekasi Bayu Novi Putra Utama, Kepala Satpol PP Kota Bekasi sdr.Karto, Camat Mustika Jaya Eko Setiawan, Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid, Camat Pondokgede Zainal Abidin Syah, Camat Bekasi Selatan Karya Sukmajaya. Camat Bekasi Timur Fitri Widyati, Camat Pondok Melati Heni Setiowati, Camat Jatisampurna Nata Wirya, Camat Bekasi Barat Gutus Hermawan Eka Permans, Camat Jatiasih Ashari, dan Camat Rawalumbu Nia.
“Cuma nanti kita klarifikasi dulu pelaporannya. Nantikan ini masih tahapan proses penyelidikan. Karena foto yang beredar tidak semua itu memegang Jersey nomor 2,”tandasnya.(*)