Panwascam Baregbeg Butuh Pengawas TPS Pengalaman di Dua Desa Rawan Konflik

Redaktur author photo
Panwascam Baregbeg Ciamis berpose bersama.

inijabar com, Ciamis- Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Baregbeg, telah memulai tahapan tes wawancara pada calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Tes dilakukan di Sekretariat Panwascam Desa Baregbeg pada Jumat, (12/1/2024). 

Ketua Panwascam Baregbeg, Deri, menjelaskan, seleksi administrasi telah dimulai pada 2-6 Januari 2024, dan dilanjutkan tes wawancara pada 11-12 Januari 2024.

"Nanti hasil nya akan kami sampaikan lagi ke rekan media,"ujar Deri. Jumat (12/1/2024).

"Pengawas TPS yang diinginkan harus memiliki pendidikan setingkat SMA, tidak terafiliasi dengan partai politik, dan bukan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mereka harus bersifat independen,"tuturnya. 

Deri menyoroti dua zona merah (rawan konflik) di Kecamatan Baregbeg yakni di Desa Jelat dan Desa Mekarjaya, dimana Pengawas TPS yang bertugas di sana diharapkan memiliki pengalaman sudah pernah menjadi pengawas di Pemilu tahun 2019.

"Nantinya petugas yang akan melakukan pengawasan di zone merah Desa Jelat dan Mekarjaya harus petugas yang sudah memiliki pengalaman mengawas sebelumnya," ucapnya. 

Untuk menjaga kondusifitas, kata Deri, Panwascam Baregbeg juga akan memperketat pengawasan di TPS yang berlokasi dekat dengan kedua kubu tim pemenangan. 

"Tidak hanya di zona merah, tentu kita juga akan menyoroti TPS yang lokasinya dekat dengan tim pemenangan masing-masing caleg dan partai politik. Karena sangat riskan terjadi keributan," jelasnya. 

Deri menjelaskan kenapa dua wilayah tersebut dikategorikan sebagai zona merah, 1. Netralitas, 2. Banyak calon legislatif berasal dari desa tersebut.

Seleksi calon PTPS di kecamatan Baregbeg diikuti oleh 158 pendaftar sementara yang diperlukan oleh Panwascam yakni sebanyak 140 Pengawas TPS. 

"Kami sudah melakukan seleksi administrasi dari hasil seleksi itu kami telah menyaring 10 pendaftar, sementara dalam tahap wawancara yang dilakukan selama dua hari, 8 orang tidak berhasil lolos," ujarnya.

Sementara itu, Camat Baregbeg, H. Dede Hendara, menyampaikan, seleksi ketat sesuai aturan KPU dan Bawaslu akan memastikan kelancaran, keamanan, dan ketertiban pemilu.

"Pengawas TPS yang lolos harus menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh tanpa keberpihakan kepada salah satu partai politik. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024 dapat berjalan aman, lancar, dan sukses,"tandasnya.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini