Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad |
inijabar.com, Kota Bekasi- Kepala Dinas UMKM Yayan Yuliana dan 2 ASN yang terlibat kasus dugaan korupsi proyek pengadaan eksavator dan buldozer tahun 2021 saat masih menjabat di Dinas Lingkungan Hidup akhirnya diberhentikan sebagai ASN.
Hal itu diungkapkan Pj.Walikota Bekasi, Raden Gani Muhamad, pada Jumat (5/1/2024). Bahwa tiga ASN yang terlibat kasus korupsi akan diberhentikan sementara dari jabatannya di Lingkungan Pemkot Bekasi.
"Sesuai dengan pasal 53 ayat (2), pegawai ASN yang ditahan karena menjadi tersangka kasus korupsi, atau terdakwa dilakukan pemberhentian sementara untuk mendukung proses hukum,” ujar Raden Gani.
“Statusnya diberhentikan. Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),”ucapnya.
Seperti diberitakan, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Yayan Yuliana akhirnya ditetapkan tersangka dan ditangkap langsung Kejari Kota Bekasi terkait kasus korupsi.
Dirinya ditangkap bersama 3 orang terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek eksavator dan buldoser tahun anggaran 2021 senilai lebih dari Rp. 22,9 Miliar.(*)