inijabar.com, Subang- Terkait viralnya video diamankanya sebua truk bermuatan ratusan anjing hidup yang dibungkus karung dan akhirnya diamankan di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Sabtu (6/1/2024) malam.
Selain itu beredar adanya surat jalan truk pengangkut anjing itu dari Polres Subang yang akhirnya Pihak Polres Subang memastikan surat jalan truk pengangkut ratusan anjing yang ditangkap di Semarang, Jawa Tengah, palsu.
Penyelundupan 226 ekor anjiing dari Kabupaten Subang yang berhasil digagalkan oleh jajaran Polrestabes Semarang, viral di media sosial.
Pelaku penyelundupan juga memalsukan surat pengantar perjalanan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Subang.
Tak hanya itu, pelaku pengiriman 226 ekor anjing dari Subang untuk dijagal di Solo juga memalsukan surat keterangan jalan dari Polsek Jalancagak, Polres Subang.
Dalam akun media sosial resminya, Polres Subang menyampaikan keterangan resminya terkait surat jalan tersebut.
“Kami informasikan terkait Dengan ditemukannya postingan dimedia sosial Instagram atas Nama @animals_hopeshelterindonesia yang berisi Surat Keterangan Jalan yang dikeluarkan oleh Polsek Jalancagak Polres Subang.
Perihal beredarnya Video dimedia Sosial diamankannya Truk yang berisi 226 ekor Anjing dalam kondisi terbungkus karung dan terikat tali oleh Satreskrim Polrestabes Semarang, Kami Tegaskan bahwasanya Surat Keterangan Jalan tersebut adalah Palsu !
1. Surat Keterangan Jalan tersebut tidak Teregristasi di Polsek Jalancagak
2. Surat Keterangan Jalan tersebut dibuat Tanpa Sepengetahuan Pimpinan / Kapolsek Jalancagak
"Kemudian Kami Ucapkan Terimakasih Sebesar-besarnya kepada admin @animals_hopeshelterindonesia dan Pihak-pihak terkait yang sudah Menginformasikan hal tersebut kepada kami pihak Polres Subang”
Jajaran Polrestabes Semarang berhasil menggagalkan pengiriman 226 ekor anjing yang diduga berasal dari Subang.
Ratusan anjing tersebut rencananya akan dikirim ke Solo untuk dijagal dan diperjualbelikan dagingnya. Saat ditemukan, kondisi ratusan anjing memprihatinkan. Anjing-anjing itu dimasukkan ke dalam karung dan digantung. Sebanyak 11 di antaranya dalam kondisi mati.
Dalam kasus tersebut warga Gemolong, Kabupaten Sragen, berinisial DH, ditetapkan sebagai tersangka utama.
Peran DH yakni sebagai pemesan sekaligus otak peredaran daging anjing.
Sedangkan empat orang yang sudah ditetapkan tersangka lainnya bertugas untuk membantu DH.
Kemudian dari keterangan yang didapat sementara, anjing diperoleh dari Subang.
Dalam penangkapan tersebut ditemukan adanya surat keterangan jalan dari Polsek dan UPTD, yang diduga dipalsukan oleh tersangka. Surat jalan tersebut tidak teregister.
Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)