Para tersangka kasus proyek eksavator senilai Rp22 Miliar tahun 2021 saat keluar menuju tahanan dari Kejari Kota Bekasi |
inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah menjalani pemeriksaan cukup lama akhirnya para tersangka kasus dugaan korupsi eksavator dikeluarkan dari ruang pemeriksaan Kejari Kota Bekasi dengan tangan terborgol.
Tersangka diperiksa dari jam 9.00 wib pagi sampai jam 21.00 wib malam. Dengan menggunakan rompi warna pink mantan Kadis LH Kota Bekasi YY, serta DN, dan TT dibawa menuju tahanan.
Sebelumnya dikabarkan dalam pemberitaan ini nilai proyek eksavator tahun 2021 senilai Rp13.6 miliar. Namun setelah dikonfirmasi melalui data LPSE tertulis pagu proyek tersebut Rp22,936 miliar.
Kejaksaan negeri kota Bekasi menahan Keempat tersangka kasus korupsi pengadaan alat berat, keempat tersangka ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur. Kamis (4/1/2024).
Penyelidikan yang dimulai sejak 2022 itu ditingkatkan jaksa penyidik dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan para tersangka malam ini.
Berawal dari laporan masyarakat, Kejaksaan menunggu hasil auditor dengan hasil kerugian negara Rp5 milyar lebih dari nilai proyek pengadaan Eskavator sebesar Rp 22 milyar lebih Banprov DKI tahun 2021.
Meski para kerugian Rp5 milyar sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, namun tidak menghilangkan pidananya.
"Rp5 milyar lebih sudah dilunasi pengembalian saat sudah masuk proses tahapan penyidikan,"ucap Kasi Intel Kejari Kota Bekasi Yadi Cahyadi.
"Pemetiksaan berlangsung 3 kali dengan memanggil 40 saksi,"sambungnya.(*)