TP3 Bubar Jalan, Pj Walikota Bekasi Tak Perpanjang SK

Redaktur author photo


inijabar.com, Kota Bekasi- Sejak dikukuhkan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Rabu 4 Januari 2022, Tim Percepatan Pelayanan Publik (TP3) Kota Bekasi resmi dibubarkan sesuai Surat Keputusan yang berakhir satu tahun mata anggaran.

TP3 yang terdiri dari para praktisi dan tenaga ahli yang dibentuk dan dikukuhkan Tri Adhianto yang diharapkannya mampu membaca dan merumuskan apa saja yang menjadi kebutuhan masyarakat Kota Bekasi, namun kerap menjadi sorotan banyak pihak atas kinerja TP3, mulai dari Ketua hingga Anggota TP3 yang tugasnya mendampingi para kepala OPD Pemkot Bekasi untuk membuat suatu terobosan yang inovatif dan kreatif.

Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad saat ditanya prihal TP3 justru tidak memberikan tanggapan banyak, dirinya hanya memberikan kabar jika TP3 sudah berakhir masa tugasnya sesuai Surat Keputusan (SK).

"Tim Percepatan Pelayan Publik (TP3) sudah dibubarkan,"singkat Gani Muhamad, 2 Januari 2024.

"Sudah saya akhiri dengan tidak memperpanjang masa tugas, Karena SK nya ada masa berlaku nya,"tegas Raden Gani menutup pembicaraan.

Sekedar diketahui Surat Keputusan atau Keputusan Wali (Kepwal) Kota Bekasi nomor :067/Kep.562-Bang/XII/2022 yang ditandatangani Tri Adhianto pada 30 Desember 2022. Tentang tenaga ahli pada Tim Percepatan Pelayana Publik (TP3) Kota Bekasi, menyebutkan segala biaya yang timbul dalam rangka Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi tahun anggaran 2023.

Terdapat 20 orang yang terdaftar dalam TP3 yang terdiri dari Dewan Pakar terdiri 3 orang, dan Kelompok Tenaga Ahli 17 orang. Masing -masing mendapat Gaji dari APBD mulaidari Rp 15 juta perbulan untuk Kelompok Tenaga Ahli dan Rp 20 juta perbulan untuk Dewan Pakar yang bersumber dari APBD.(*)


Share:
Komentar

Berita Terkini