Verrell Bramasta Kampanye di Halaman Masjid, Panwascam Sebut Timses Verrell Mengaku Salah

Redaktur author photo
Caleg DPR RI asal PAN Verrell Bramasta

inijabar. com, Kabupaten Bekasi- Caleg DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga artis sinetron Verrel Bramasta disinyalir melanggar aturan saat kampanye di Rt 06/01 Desa Karang Baru Kecamatan Cikarang Utara pada 6 Januari 2024 lalu.

Pasalnya, putera sulung dari artis lawas Venna Melinda tersebut diduga berkampanya di halaman masjid Al Muhajirin jalan Kesejahteraan Rt 06/01 Desa Karang Baru Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Di lokasi halaman masjid ini lah Verrell  Bramasta diduga melanggar aturan kampanye.

Melalaui pesan singkatnya Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Cikarang Utara mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya dugaan pelanggaran pada Pemilu 2024 yang dilakukan Verrell Bramasta.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipatif, dan Hubungan Masyarakat Imam Saripudin mengatakan, harusnya semua Caleg sudah memahami semua tempat ibadah tidak boleh untuk berkampanye.

"Sejatinya kegiatan kampanye apapun itu dilarang jika dilakukan di tempat ibadah hal tersebut sebagaimana termaktub pada amanat Pasal 280 Undang Undang Pemilu,"ucap Imam, Rabu (01/1/2024).

Pria yang pernah menjadi jurnalis media online ini menerangkan, pihaknya sudah meminta klarifikasi terhadap pihak Verrel. Mereka mengakui kesalahaanya.

"Setelah kami melakukan klarifikasi oleh pihak tim sukses dan pihaknya pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf. Tetapi menurut hemat saya siapa pun yang melanggar harus tetap Bawaslu tindak."tutur Imam.

Dia menegaskan, klarifikasi yang disampaikan oleh pihak tim sukses pun mengakui adanya kesalahan pada kegiatan yang dilakukan Caleg DPR-RI dari  PAN pada saat itu sampai memakai halaman masjid.

Pada saat acara kampanye Verrel itu berlangsung, Panwascam Cikarang Utara, kata dia, melalui jajaran pengawas di tingkat  Desa Karangbaru sudah berupaya mengingatkan sebagai upaya pencegahan kepada Caleg DPR RI dapil Jabar 7 itu.

"Kami ketika melihat dan menemukan adanya pelanggaran pada pemilu siapapun orangnya tetap harus dilakukan penindakan guna pesta demokrasi lima tahunan nanti berjalan dengan fair,"ujarnya.

"Sudah jelas kan tidak boleh berkampanye di tempat ibadah walaupun itu hanya di halamannya itukan masih di ruang lingkup tempat peribatan. Untuk itu kami akan segera memplenokan hal tersebut dan dapat ditindak dengan tegas oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini