Anggota DPRD Kota Bekasi Aminah Resmikan Renovasi Pos RW 02 Perum Pemda Jatiasih

Redaktur author photo
Anggota DPRD Kota Bekasi Aminah saat memotong tumpeng syukuran renovasi Pos RW 02 Perum Pemda Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih.

inijabar.com, Kota Bekasi- Anggota DPRD Kota Bekasi asal Partai Amanat Nasional (PAN) Aminah.M.Pd menghadiri syukuran renovasi tahap pertama Pos RW 02 Perumahan Pemda Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih pada Sabtu (3/2/2024).

Acara yang digagas pengurus RW 02 ini, selain dihadiri jajaran pengurus RW 02, juga hadir tokoh masyarakat, dan warga sekitar.

Dalam sambutannya Ketua RW 02 Perumahan Pemda Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Asep Samsuri mengutarakan rasa syukurnya atas selesai nya renovasi Pos RW 02.

"Kami senang akhirnya renovasi Pos RW 02 bisa selesai, dan kami atas nama warga juga mengucapkan terima kasih pada bu dewan Aminah yang telah membantu terlealisasinya renovasi Pos RW 02,"ujarnya.

Sementara anggota DPRD Kota Bekasi Aminah mengakui jika renovasi Pos RW 02 masih ada kekurangan. Maka itu, dia berjanji akan memperjuangkan lagi renovasi tahap ke dua Pos RW 02 tersebut.

"Mudah-mudahan setelah direnovasi ini bisa dimanfaatkan ruangannya oleh pengurus RW 02. InshaAllah saya usulkan lagi renovasi tahap ke dua di APBD Perubahan akhir tahun 2024 nanti,"ucap anggota Komisi 1 DPRD Kota Bekasi ini.

Aminah menyampaikan, diri nya akan kembali melanjutkan perjuangannya sebagai wakil rakyat di DPRD Kota Bekasi menjadi Caleg dengan nomor urut 3 untuk di dapil kecamatan Jatiasih, Jatisampurna dan Pondok Melati.

"Ini ikhtiar saya untuk memperjuangkan kembali aspirasi masyarakat khususnya di Jatiasih, Jatisampurna, dan Pondok Melati. Nanti di TPS,  bapak ibu akan dapat 5 jenis kertas suara,"ucapnya 

"Buka dulu kertas suara yang ada warna hijaunya lebar-lebar bu, lalu cari partai nomor 12 lambangnya matahari (PAN) lalu lihat ke bawah nomer 3, itu ada nama saya, Aminah, nah boleh dicoblos angka 3 saja atau coblos nama saya. Asal jangan lewat garis kolom nya agar suara nya sah,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini