Disperkim KBB Tawarkan 2 Opsi Bagi Keluarga Yang Tinggal Di Kandang Domba

Redaktur author photo
Pemkab KBB dan Kemensos RI memberi solusi untuk tempat tinggal keluarga Sukiman untuk di bedah

inijabar.com, Bandung Barat- Beredarnya berita satu keluarga yang hidup di kandang domba di Kampung Legoknangka, RT 02/09, Desa Campaka Mekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat direspon cepat pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), KBB, Anni Roslianti bersama perwakilan Kementerian Sosial (Kemensos) RI mendatangi kediaman pasangan suami istri Sukiman (34) dan Siti Sopiah (32), Senin (5/2/2024).

"Kami melakukan verifikasi untuk melihat fakta di lapangan supaya syarat dan kriteria bantuan program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) nantinya tepat sasaran,"ucapnya.

Anni mengungkapkan, tanah yang dipakai kandang domba adalah tanah warisan yang dibeli oleh Sukiman dari orangtuanya. 

Kemensos dan Disperkim KBB lalu berinisiatif mengumpulkan ahli waris yang berjumlah tujuh orang untuk membuat surat pernyataan bahwa tanah yang dibeli bukan sengketa.

Ini mengingat awalnya tanah itu milik neneknya, hanya saja Sukiman tidak mengetahui persis tanah yang dibeli berapa luasnya. Apalagi dirinya membeli tanah tersebut tanpa ada bukti tertulis dan hanya membayar uang senilai Rp4 juta.

Menurut keterangan Sukiman, sebenarnya mereka selama ini tinggal di rumah adiknya yang bernama Anah. Mereka tidak bermalam satu atap dengan kandang domba, tapi dua hari terakhir  'dipindahkan' ke tempat tersebut untuk menghindari pencurian ternak.

"Jadi selama ini Pa Sukiman tinggal dengan adiknya, namanya Bu Anah, dan bukan di kandang domba. Itu pengakuan dari Pa Sukiman langsung saat kami verifikasi,"tuturnya.

Anni menjelaskan, Kemensos menawarkan dua opsi pilihan, yakni mau dibawa ke sentra Kemensos atau tinggal di rumah Ibu Anah sampai kandang dombanya dinyatakan layak huni.

Pihak Kemensos rencananya akan kembali melakukan peninjauan apakah Sukiman masih tinggal di kandang domba itu atau tidak.

Apabila masih tinggal di kandang domba, maka Sukiman akan disuruh membuat surat pernyataan bahwa dia sendiri yang ingin tinggal di tempat tersebut. 

Diketahui di kandang itu terdapat total 4 domba, yakni dua milik Sukiman dan dua lagi milik orang lain.

Anni menegaskan, pemerintah daerah bukan tidak peduli dengan permasalahan ini karena tidak langsung turun dan memberikan bantuan ke keluarga Sukiman. 

Namun seluruh kegiatan harus menempuh prosedur, apalagi diketahui yang bersangkutan baru membuat KK dan KTP sebagai warga disitu pada 21 Desember 2023.

"Sesuai arahan pimpinan kami menyampaikan surat pernyataan ke Pa Sukiman dengan disaksikan kepala desa, bahwa Pemda KBB melalui Disperkim akan memperbaiki rumah tersebut sesuai ketentuan. Sebab di Desa Campakamekar, berdasarkan keterangan kepala desa ada 30 rutilahu yang belum tertangani,"bebernya.

Pemda KBB, kata dia, telah berupaya terus mengurangi jumlah RTLH yang berdasarkan data ada sebanyak 23.839 unit. Kemudian di tahun 2018 pemerintah merehabilitasi 2.473 unit, tahun 2019 sebanyak 1.140 unit, tahun 2020 sebanyak 741 unit, tahun 2021 sebanyak 1.746 unit. Sementara di tahun 2022 sudah merehabilitasi 1.385 unit dan tahun 2023 sebanyak 233 unit.

"Secara total kami sudah melakukan penanganan RTLH sebanyak 7.718 unit dan kini tinggal tersisa 16.121 unit RTLH yang belum tertangani karena keterbatasan anggaran setiap tahunnya,"tandasnya.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini