Ilustrasi |
inijabar.com, Kuningan- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan Dian Rachmat Yanuar mengatakan untuk menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah pihaknya turut mengundang Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat, instansi terkait lainnya dan sejumlah perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang ada di daerahnya.
Dian menjelaskan dasar pertimbangannya yang digunakan dalam penetapan ini berupa Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah serta Pendayagunaan Zakat untuk Usaha Produktif.
Sebelumnya, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan bersama Pemkab Kuningan telah menetapkan besaran nilai zakat fitrah 1445 Hijriyah Rp 40.000 perorang.
Penentuan besaran zakat fitrah 1445 Hijriyah tersebut, didasarkan pada harga beras premium saat ini. Harga beras premium saat ini berada di angka Rp 16 ribu per kilogram.
Ketua Baznas Kabupaten Kuningan Yayan Sofyan mengemukakan bahwa besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras premium saat ini yang menyentuh Rp16.000 per kilogram.
Dengan acuan harga beras senilai itu maka besaran zakat fitrah sebanyak 2,5 kilogram beras dikonversikan ke dalam nilai uang berarti senilai Rp 40 ribu.
“Ini merupakan hasil rapat yang melibatkan berbagai unsur terkait. Telah disepakati dan ditetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 di Kabupaten Kuningan Rp40 ribu per orang,”tandasnya.(*)