inijabar.com, Kota Bekasi- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menghentikan sementara proses rekapitulasi di tingkat PPK (Panitia Penyelenggara Kecamatan).
Hal itu tertuang dari surat 220/PL.01.8-SD/3275/2024 yang intinya meminta pada jajaran PPK se Kota Bekasi menunda pelaksanaan rekapitulasi yang dimulai sejak 17-18 Februari 2024 karena beberapa faktor.
Penundaan tersebut merupakan instruksi dari KPU RI per tanggal 18 Februari 2024 disebabkan karena Sirekap (Sisitem Rekapitulasi) milik KPU sedang diperbaiki (maintenence).
Perbaikan tersebut akibat DDOS attack sambil sinkronisasi data otentik dalam foto formulir Model C. Hasil dengan data pembacaan Optcial Mark Recognition (OMR) atau Optical Character Recognition (OCR) serta dalam rangka untuk memastikan kualitas data dan efektifitas Sirekap yang akan digunakan untuk rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK se Kota Bekasi.
KPU Kota Bekasi juga akan menggelar rapat kordinasi dengan seluruh PPK se Kota Bekasi pada tanggal 19-20 Februari 2024, guna memastikan pelaksanaan rekapitulasi berjalan dengan lebih baik, tertib, terbuka dan efektif.
Pelaksanaan rekapitulasi akan dimulai lagi pada tanggal Rabu 21 Februari 2024.
Masalah beda angka antara foto dokumen dengan angka yang terbaca oleh sistem Sirekap telah menimbulkan banyak kecurigaan banyak pihak tidal hanya untuk pemilihan Capres Cawapres, tapi juga dialami untuk pemilihan legisltaif DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kab/Kota.
Proses rekapitulasi di tingkat PPK di Kota Bekasi masih tahap penghitungan suara pemilihan presiden dan wakil presiden.(*)