Jangan 'Selfie' Pilihan di Kertas Suara Apalagi Dibikin Status di Medsos, KPU Ciamis Ingatkan Pemilih Aturannya

Redaktur author photo
Ilustrasi

inijabar.com, Ciamis- Salah satu asas Pemilu adalah rahasia. Maka itu pilihan seseorang dalam Pemilu harus dirahasiakan. Hal itu dikatakan Komisioner KPU Kabupaten Ciamis Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muharam Kurnia Drajat saat ditemui di kantornya pada Jumat (2/2/2024).

Pernyataan tersebut untuk mengingatkan para pemilih untuk tidak melakukan swa foto (Shelfi.red) saat proses pencoblosan di TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada 14 Februari 2024.

"Intinya, asas pemilu itu rahasia sehingga pilihannya harus dirahasiakan. Sehingga membawa alat rekaman, baik suara, video, foto, pertanyaannya kira-kira mau dipakai apa? Kalau mau dilaporkan ke tim kampanye, tim pemenangan termasuk menjaga kerahasiaan,"beber Muharam. 

Dia mengatakan, memamerkan pilihan di kertas suara (Pemilu.red) dapat menimbulkan masalah baru. 

"Kami ingatkan dari sekarang-sekarang ini,"ucapnya.

"Nanti misalkan, itu kemudian dihitung sendiri, ternyata punya kami sekian, yang diumumkan KPU sekian, ini jadi problem. Karena kan bisa dinotifikasi kan, orang yang ngirim nomornya ini, namanya ini. Jadi orang ini, yang dia milihnya apa kan jadi diketahui orang lain. Padahal salah satu asas pemilu adalah rahasia,"ucapnya.

KPU Ciamis sudah menyerukan kepada masyarakat, jika selesai mencoblos pilihannya tidak usah difoto.

"Kami ingatkan teman-teman kalau habis nyoblos enggak perlu kemudian difoto, kemudian diunggah, diviralkan. Karena apa, disatu sisi itu mengganggu asas kerahasiaan. Kedua, kalau situasi itu viral, mengklarifikasinya juga agak kerepotan,"ungkapnya.

Perihal Pemilih Membawa HP Saat Nyoblos

Sesuai aturan di PKPU 25/2023 Pasal 25. Sebelum Pemilih melakukan pemberian suara. Ketua KPPS menandatangani surat suara masing-masing jenis Pemilu pada tempat yang telah ditentukan untuk diberikan kepada Pemilih;

Lalu memanggil Pemilih yang telah mengisi daftar hadir untuk memberikan suara berdasarkan prinsip urutan kehadiran Pemilih; memberikan lima jenis surat suara yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam huruf a, terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, Surat Suara DPRD Provinsi serta Surat Suara DPRD Kabupaten/Kota, dalam keadaan baik/tidak rusak serta dalam keadaan terlipat kepada Pemilih, kecuali untuk wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, hanya diberikan empat jenis surat suara, yang terdiri dari Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden, Surat Suara DPR, Surat Suara DPD, dan Surat Suara DPRD provinsi; mengingatkan Pemilih untuk memeriksa dan meneliti surat suara tersebut dalam keadaan tidak rusak; dan mengingatkan dan melarang Pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

Lalu di Pasal 28 tercantum, 

(1) Pemilih tidak boleh membubuhkan tulisan dan/atau catatan apa pun pada surat suara.

2) Pemilih tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di bilik suara.(edo)

Share:
Komentar

Berita Terkini