Kerjanya Sudah Kelar, Honor Petugas KPPS Cairnya Kapan?

Redaktur author photo
Petugas KPPS di TPS 07 Jatiasih kecamatan Jatiasih Kota Bekasi saat menghitung perolehan suara di Pemilu 2024.

inijabar.com, Kota Bekasi- Tugas nya yang berat dan melelahkan terutama saat masa pemungutan suara. Ada yang sakit bahkan ada yang berujung kematian namun tidak sebanding dengan honor yang diberikan.

Apalagi usai bekerja di hari pencoblosan suara. Honor KPPS tidak langsung cair. Hal ini dikeluhkan seorang Ketua KPPS di kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi yang galau ditanya oleh para anggota nya soal waktu pencairan honor mereka.

"Saya ditanyain terus sama anggota kapan cair, kapan cair honor mereka,'ucapnya pada inijabar.com seraya berpesan tidak mau disebut namanya. Jumat (16/2/2024)

 Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 merupakan salah satu petugas yang bertugas saat pemungutan suara di TPS pada 14 Februari 2024.

Sekedar diketahui, tugas KPPS saat pemungutan suara bermacam-macam, mulai dari memandu jalannya pencoblosan, melakukan penghitungan suara hingga mengunggah formulir C-hasil pleno ke aplikasi SIREKAP.

KPPS telah bekerja sejak 25 Januari 2024 lalu dengan masa kerja satu bulan hingga 25 Februari 2024.

Adapun honor petugas KPPS Pemilu 2024,

Ketua: Rp 1,2 juta (Pemilu 2024)

Anggota: Rp 1,1 juta (Pemilu 2024)

Satlinmas: Rp 700.000 (Pemilu 2024).

Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022, honor KPPS 2024 akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. 

Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini