Ketua KPU Tanggapi Kericuhan Di Rekapitulasi Rawalumbu dan Bekasi Selatan

Redaktur author photo
Kericuhan di acara Pleno Rekap Rawalumbu berujung Surat mandat resmi Partai Gerindra Kota Bekasi ini disobek oleh salah satu caleg Gerindra.

inijabar.com, Kota Bekasi- Kericuhan sesama kader partai politik di arena pleno rekapitulasi tingkat kecamatan karena sengketa surat mandat saksi partai seperti yang terjadi di Bekasi Selatan dan Rawalumbu.

Kejadian tersebut bukan saja mengganggu kondusifitas acara rekapitulasi tapi juga menunjukan belum memahaminya aturan yang berlaku.

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa angkat bicara soal kericuhan di acara rekapitulasi di dua lokasi berbeda itu.

"Pertama kami menyayangkan ya berharap kedepan itu tidak terjadi lagi, agar tidak menganggu pelaksanaan rekapitulasi,"ucap Ali. Senin (26/2/2024)

Karena, lanjut dia, pelaksanaan rekapitulasi ini kan ada batas waktunya.

"Kami ingin menyelesaikan agar segera hasil pemilu dapat kita rekap dan kita lanjut ke tahap selanjutnya penetapan perolehan kursi dan penetapan caleg terpilih,"ungkapnya.

"Jadi kami berharap temen-temen PPK Kecamatan yang memiliki kewenangan dalam melaksanakan rekap juga sekaligus memiliki tanggung jawab ya harus memiliki ketegasan sikap terhadap siapa saja yang berhak masuk ke dalam acara forum atau ruang rekap tersebut,"terangnya.

Jadi, kata Ali, PPK harus kembali merujuk  kepada peraturan PKPU No 6 Th 2024 tentang pelaksanaan rekap.

"Jadi saksi itu kita menerima Saksi yang diutus oleh pengurus Parpol tingkat Kota. Dan itu ketentuannya dua orang yang bisa masuk, tetapi kalo misalkan temen-temen PPK punya kebijakan lain diskresi khusus demi kondusifitas, ya kami tidak melarang sepanjang bisa dijalankan secara kondusif,"beber Ali.

"Selain, kepada PPK nya, kami juga sangat berharap dan menghimbau kedewasaan peserta pemilu dalam mengikuti tahapan tahapan yang ada. Jadi kalo kami sudah menjalankan sesuai koridor, peserta pemilu nya juga harus mengikutinya sesuai dengan aturan,"ujar Ali.

Ali berharap persoalan mandat saksi bisa diselesaikan di internal partai masing-masing.

"Dan kami yakin sebenarnya parpol bisa kok menyelesaikan di internalnya masing-masing tanpa harus ribut di forum rapat Rekapitulasi,"ucapnya.

Saat ditanya apakah acara Rekap di kecamatan itu sifat tertutup atau terbuka. Apakah orang lain diluar saksi yang di mandatkan bisa ikut liat)?.

"Ya mengikuti boleh, melihat lihat boleh. Tetapi, memang pelaksanaan rekapitulasi, pertama diikuti oleh peserta keterwakilannya diutus saksi, lalu oleh pengawas dan selanjutnya dilaksanakan oleh penyelenggara. Yang penting pelaksanaannya diikuti oleh saksi, tujuannya kan agar memastikan kemurnian suara ini terjaga,"tutur Ali.

Maka itu, kata Ali, jika peserta pemilu memaksakan diri terus perhitungan di kecamatan itu tidak rampung di tgl 2 Maret ini yang rugi mereka sendiri.

"Ya makannya kita harus kembali kepada koridornya, ini rekap ini kan berjalan diatur dengan kaidah-kaidah dan aturan aturan mengacu kepada situ aja, klo terjadi hal hal yang kurang tepat di lapangan,"ujarnya.

"Karena prinsip pemilu kita kan one man, one foot, one value itu yang harus kita jaga bersama,"sambungnya.

Rekapitulasi di tingkat kecamatan sampai tanggal 2 Maret 2024. Dia berharap mudah-mudahan selesai sesuai tenggang waktu. 

"Malah kalo lebih cepat lebih bagus agar KPU memiliki cukup waktu untuk melakukan rekap di tingkat Kota,"ujarnya.

"Pada umumnya dua pemilihan presiden dan DPD udh selesai. Malah udah masuk ke tingkat pemilihan legislatif, tapi klo liat progresnya seperti itu ya rasanya optimis, teman teman juga sudah menjalankan tugas dan fungsi dengan baik lah. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini