Gelar sidang lapangan di Pasar Jatiasih oleh Majelis Hakim PN Bekasi yang merupakan delegasi dari Pengadilan Tinggi Balai Bandung. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Polemik pembangunan Pasar Jatiasih antara Tergugat PT. Mukti Sarana Abadi (MSA) Rudi Rosadi dengan Henny Surya selaku Penggugat dari PT. Surya Salura Mandiri (SSM) memasuki tahap sidang lapangan dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Balai Bandung di Pasar Jatiasih. Jumat (16/2/2024).
Kuasa Hukum Tergugat, Andi Tatang Supriyadi.SH menegaskan, sidang lapangan di Pasar Jatiasih tersebut hanya untuk mencocokan data gugatan saja.
"Iya tadi sidang lapangan hanya mencocokan data saja apakah sesuai dengan gugatan atau tidak. Tadi itu dari Majelis Hakim Pengadiilan Tinggi Balai Bandung yang mendelegasikan kepada PN Bekasi untuk sidang lapangan. Dari 17 item seperti kios dan lainnya yang tidak ada hanya 2 yakni genset dan kendaraan sampah, kalau yang lainnya clear,"ucap Tatang pada media. Jumat (16/2/2024).
Sementara itu, kuasa hukum PT. Surya Salura Mandiri, Bahari Sianturi SH didampingi Rizky Sianipar.SH menyebut belum tersedianya genset dan mobil operasional angkutan sampah karena sebelum diselesaikan proyek revitalisasi Pasar Jatiasih sudah ada pengusiran dari PT.MSA.
"Jadi Pasar Jatiasih pembangunannya sudah 98 persen. Namun pada Januari 2022 saat karyawan dari pihak Penggugat memasuki kawasan kantor pasar oleh keamanan dilarang masuk. Ketika ditanya oleh karyawan atas perintah siapa, dijawab oleh pimpinan PT.MSA Rudi,"bebernya. Jumat (16/2/2024)
Dirinya menceritakan kronologis konflik kerjasama antara Penggugat dengan Tergugat. Usai terjadi pengusiran oleh PT.MSA pada PT.SSM. Kemudian PT.SSM mulai menagih pembayaran pembangunan ke PT.MSA.
"Ada sejumlah Rp62,3 miliar yang belum dibayar oleh PT.MSA. Kemudian kita lakukan somasi bahkan meminta Pemkot Bekasi untuk memediasi dengan PT.MSA. Namun pihak PT.MSA tidak hadir dalam pertemuan tersebut,"ujarnya.
Lalu PT.SSM melakukan gugatan di Pengadilan Tinggi Balai Bandung.
Hasil dari sidang lapangan tersebut nantinya akan dibuat berita acaranya oleh PN Bekasi yang kemudian nanti akan diberikan ke PT Balai Bandung.
"Untuk sidang berikutnya agendanya menghadirkan saksi-saksi seperti karyawan klien kami yang sempat dilarang masuk di kantor pengelola pasar,"tandas Bahari.
Dalam sidang lapangan di Pasar Jatiasih tersebut juga diwarnai perdebatan dari beberapa vendor dan subkontraktor yang mendesak untuk bertemu Dirut PT.MSA Rudi Rosadi. Namun tidak berhasil. Rudi sendiri memilih tidak menemui nya.
Sekedar diketahui Proyek Revitalisasi Pasar Jatiasih senilai Rp 44,6 miliar yang dimenangkan oleh PT.MSA yang ground breaking nya dilakukan Walikota Bekasi Rahmat Effendi di tahun 2021.(*)