Korban Peganiayaan Diduga Dilakukan Ex Ketua DPC Gerindra Kota Bekasi Akhirnya Dirawat Intens di RSUD CAM

Redaktur author photo

 

Korban Nur Amalia didampingi kuasa hukum Intan Sari Geny.SH

inijabar.com, Kota Bekasi- Kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan mantan Ketua DPC Gerindra R Eko terhadap korban bernama Nur Amalia Nasution berbuntut panjang.

Nur Amalia warga RW 27 Pengasinan kecamatan Rawalumbu akhirnya harus menjalani perawatan intensif di RSUD Chasbullah Abdulmajid (CAM) Kota Bekasi usai dilakukan visum pada Minggu (25/2/2024) malam.

Saat ditemui di RSUD Kota Bekasi, wanita berusia 42 tahun ini dengan suara lirih menceritakan kejadian penganiayaan yang diterima nya saat menjalankan tugas dari Partai Gerindra Kota Bekasi sebagai Saksi di Rekapitulasi PPK Rawalumbu yang dilaksanakan di Gedung Kesenian Bojong Menteng Rawalumbu pada Minggu (25/2/2024).

"Kemarin abis divisum saya mual-mual dan muntah. Jadi dokter menyarankan saya untuk dirawat,"ucap Nur. Senin (26/2/2024)

Nur yang kini mempercayakan kuasa hukum kepada Intan Sari Geny.SH untuk mendampingi dalam kasusnya tersebut.

Sementara itu, Intan Sari Geny.SH mengatakan, dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya merupakan perbuatan hina yang dilakukan seorang pria pada perempuan.

"Iya itu diguaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUH pidana terhadap korban sungguh hina yang diduga dilakukan seorang laki-laki pada perempuan,"ungkap wanita yang juga seorang aktifis anti korupsi ini. Senin (26/2/2024).

"Sehubungan dengan kejadian tersebut saya selaku kuasa hukum akan mengawal proses penegakan  hukum yang dilakukan oleh Polres Metro Bekasi Kota agar korban mendapatkan keadilan yang se adil- adilnya,"harap Intan.

"Dalam kasus tersebut saya akan sampaikan kepada Penyidik agar dilapis dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuaan tidak menyenangkan dan Saya selaku Kuasa Hukum sangat-sangat perihatin dengan kejadian tersebut apalagi korban seorang perempuan,"tuturnya.

Sekedar diketahui pada hari Minggu 25 Februari 2024. sekitar jam 15.00 wib, Korban bersama dengan 3 orang saksi lainya dari Partai Gerindra sesuai dengan mandat sedang bertugas sebagai saksi saat berlangsung nya penghitungan suara yang berlangsung di Gedung Kesenian Situgede Rawalumbu.

Pada saat penghitungan berlangsung tiba- tiba ada pihak lain yang memaksa agar Korban bisa menerima saksi yang diusulkan Pelaku untuk bisa masuk di acara pleno rekapitulasi tersebut.

Karena Saksi tersebut tidak memiliki surat mandat  resmi dari Partai Gerindra maka saksi yang diusulkan tersebut tidak bisa masuk ke dalam ruang penghitungan suara.

Hal itu membuat Pelaku yang juga sebagai caleg di dapil 3 tersebut marah kepada Korban yang langsung melakukan perbuatan pidana dengan cara menampar memiting leher korban, dan menyeret sehingga mengakibatkan hijab korban terlepas. Setelah itu Pelaku  juga mengatakan 'Kamu Siapa..Kamu Siapa' dengan suara keras.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini