Amplop berisi uang dari salah satu Caleg DPRD Kota Bekasi yang dilaporkan ke Bawaslu Kota Bekasi. |
inijabar.com, Kota Bekasi- Seorang warga di wilayah Bekasi Utara berinisial S melaporkan dugaan money politik (politik uang) yang diduga dilakukan oleh tim dari seorang Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)untuk DPRD Kota Bekasi berinisial RT. Rabu (21/2/2024)
Laporan yang diterima ke Bawaslu Kota Bekasi itu merupakan laporan dugaan money politik yang ke 4 di Kota Bekasi.
Menurut keterangan dari laporan kejadian money politik tersebut dilakukan pada tanggal 13 Februari 2024 sekira pukul 23.00 wib.
Saat itu, kata Pelapor, dia dan saksi sedang membeli nasi goreng. Lalu ada seseorang yang tidak dikenal namanya menghampiri saya. Lalu memberikan amplop dan kartu nama dan secara lisan mengarahkan.
"Ibu ini ada amplop nanti jangan lupa coblos ini ya,"ujar S seraya menunjukan kartu nama caleg.
Kemudian saat Pelapor sampai di rumah langsung membuka isi amplop tersebut. Isi nya uang senilai Rp50 ribu dengan nomor seri REG578001.
"Dan teman saya juga dapat amplop diduga berisi tiga amplop. Karena belum dibuka amplopnya. Selain uang dan amplop saya juga menerima kartu nama caleg nomor urut 1, RT bertuliskan Muda, Peduli, Melayani,"ungkap Pelapor.
Dibalik sisi belakang kartu nama tersebut ada gambar seperti kertas suara hijau untuk DPRD Kota Bekasi tahun 2024 dapil Bekasi Utara-Medan Satria berlogo PKB.
"Karena saya takut makanya saya lapor pada 21 Februari 2024,"tandasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin menuturkan, pihaknya hingga saat ini telah menerima 4 laporan dugaan politik uang.
"Ada 4 laporan yang kita terima. 2 sebelum hari pemilihan atau masa tenang. 2 lagi setelah pemilihan,"ucapnya tanpa merinci. Rabu(21/2/2024).
Bawaslu Kota Bekasi, kata Sodikin, akan memulai pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh para Pelapor.
"Iya kita belum mengeluarkan keputusan dari laporan tersebut. Baru tahap pemeriksaan saksi,"pungkasnya.(*)