Pemilihan Ulang di Sejumlah TPS Di Kota Bekasi Kapan?

Redaktur author photo

 


inijabar.com, Kota Bekasi- Setelah sempat dihentikan rekapitulasi pada 19 sampai 20 Februari 2024. Kini penghitungan suara di tingkat kecamatan dimulai kembali.

Sementara itu terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Ali Syaifa menyatakan akan mulai dilaksanakan sebelum batas akhir penyelenggaraan tahapan lanjutan Pemilu 2024, yakni pada tanggal 24 Februari 2024.

Pelaksanaan PSU itu sendiri, kata dia, masih dalam tahap pembahasan dan tengah didiskusikan lebih lanjut teknis pelaksanaannya oleh para Komisioner KPU Kota Bekasi.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Jawa Barat Nuryamah, menyatakan di Jawa Barat ada potensi pemungutan suara ulang di empat kabupaten dan kota di Jawa Barat. 

"Empat wilayah itu, yaitu di Kota Bekasi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung,"ujarnya.(20/2/2024).

Nuryamah menambahkan, untuk potensi PSU di Kota Bekasi terjadi di wilayah Kecamatan Bekasi Timur. Tepatnya di kelurahan Duren Jaya TPS 13 dan kelurahan Aren Jaya TPS 59 dan TPS 172

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Bawaslu Kota Bekasi Vidya Nurul Fathia. Bahwa pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengawasan berdasarkan ketentuan Pasal 101 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu bertugas mengawasi pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.

"Ada sejumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak mendapatkan 5 jenis surat suara secara lengkap,"ucapnya.

Vidya juga mengaku menemukan pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap, namun ternyata diberikan surat suara sebanyak 5 jenis di 3  TPS di Kecamatan Bekasi Timur.

Berdasarkan uraian kejadian di atas, lanjut dia, pihaknya merekomendasikan untuk melakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) dan pemungutan suara ulang (PSU) dengan rincian sebagai berikut:

Bawaslu Kota Bekasi menemukan kekurangan Surat Suara di 2 kecamatan pada saat hari pemungutan suara, yaitu di Kecamatan Rawalumbu dan Kecamatan Mustikajaya dan sudah diberikan rekomendasi untuk melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL);

Kekurangan surat suara pada Kecamatan Rawalumbu sebanyak 17 TPS di Kelurahan Bojong Rawalumbu, yang mengakibatkan Pemilih DPT hanya mendapatkan 4 surat suara atau kurang dengan data kekurangan surat suara dibawah ini;

Kekurangan surat suara;

TPS 219: 95 DPRD Provinsi

TPS 201: 48 DPRD Provinsi

TPS 203: 63 DPRD Provinsi

TPS 204: 51 DPRD Provinsi

TPS 205: 100 DPRD Provinsi

TPS 206: 53 DPRD Provinsi

TPS 217: 48 DPRD Provinsi

TPS 207: 94 DPRD Provinsi

TPS 223: 18 DPRD Provinsi

TPS 208: 53 DPRD Provinsi

TPS 211: 59 DPRD Provinsi

TPS 230: 51 DPRD Provinsi

TPS 225: 25 DPRD Provins

TPS 227: 18 DPRD Provinsi

TPS 210: 48 DPRD Provinsi

TPS 235: 44 DPRD Provinsi

TPS 216: 7 DPRD Provinsi.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini