Pintu Parkiran Ruko Sentra Kalimalang Ditutup Paguyuban Warga, PDMP Layangkan Somasi

Redaktur author photo
Pintu masuk Ruko Sentra Niaga Kalaimalang (SNK) Jl.A Yani Kayuringin Bekasi Selatan yang pintu keluarnya ditutup oleh Paguyuban Warga Ruko SNK.

inijabar.com, Kota Bekasi- Merasa tidak digubris pihak Paguyuban Penghuni Ruko Sentra Niaga Kalimalang (SNK), Perusahaan Daerah Mitra Patriot (PDMP) Pemkot Bekasi melayangkan surat somasi kepada ketua paguyuban.

Surat somasi yang dikirimkan PDPM tersebut berisikan teguran sekaligus himbauan agar pemagaran yang dilakukan pihak paguyuban dipintu masuk Ruko SNK 1-3 dibongkar.

Dalam isi surat yang dilayangkan PDMP nomor : 029/PDMP-BKS/II/2024 berisikan mulaidari perhatian teguran hingga ancaman perdata hingga pidana jika pihak paguyuban tak kunjung membongkar pagar akses pintu masuk belakang ruko SNK.

"Dengan tidak diresponnya surat PT Mitra Patriot (Perseroda) pada 30 Januari 2024 oleh Ketua Paguyuban Warga Ruko SNK, maka kita layangkan surat Peringatan kedua," kata Dirut PT Mitra Patriot, Ucu Asmara Sandi dalam suratnya tertanggal 5 Februari 2024.

Menurut Ucu, Tindakan Penggembokan pagar belakang yang dilakukan pihak Paguyuban Warga SNK pada 10 Januari 2024 menutup salahsatu akses masuk parkir objek sewa ruko SNK.

Sebelumnya surat berkop Paguyuban Warga Ruko SNK tanggal 23 Januari 2024 tentang penyelenggaraan pengelolaan parkir Ruko SNK 1 - 3 dengan tarif tertentu.

"Ketiga, aktivitas pemasangan 2 unit barier gate pada 3 Februari 2024 disalahsatu akses pintu masuk objek sewa Ruko SNK," kata Ucu.

Dengan demikian sambung isi suratnya, pihak PT Mitra Patriot menilai pihak Paguyuban Warga Ruko SNK tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, dan Ketua Paguyuban Ruko SNK dianggap jelas - jelas sudah melakukan tindakan diluar Kewenangannya.



"Kami berikan waktu 2x24 jam kepada Paguyuban Warga SNK untuk melakukan pembongkaran pemagaran akses masuk seperti semula," bunyi suratnya.

"Dalam hal ini tidak terpenuhinya pembongkaran tersebut, maka akan diproses dengan tegas sesuai hukum dan peraturan perundang undangan yang berlaku,baik secara pidana maupun perdata," tutup isi dalam surat yang dilayangkan PT Mitra Patriot (Perseroda) kepada Paguyuban Warga Ruko SNK.(*)

Share:
Komentar

Berita Terkini